Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Mencermati Dasar Hukum Pembubaran Ormas
Description
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pelarangan kegiatan Front Pembela Islam, atau FPI, oleh pemerintah, personel TNI-Polri mendatangi markas FPI untuk melakukan pencopotan atribut FPI, di antaranya papan nama di sekretariat markas FPI, pada Rabu sore.
Polisi juga meminta warga sekitar, untuk mencopot seluruh atribut FPI.
Larangan segala aktivitas FPI diumumkan pemerintah, Rabu siang. Berdasarkan surat keputusan bersama, enam pejabat kementerian dan lembaga, menetapkan Front Pembela Islam, FPI sebagai organisasi terlarang.
Ada beberapa pertimbangan pemerintah, dalam memutuskan pelarangan FPI.
Diantaranya sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar, sebagai organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah juga menemukan fakta, adanya anggota FPI, yang terlibat pelanggaran pidana, mulai terorisme, hingga pidana umum.
Pasca dibubarkan pemerintah, FPI berencana melayangkan gugatan hukum ke pengadilan tata usaha negara.
Gugatan akan dilayangkan secepatnya setelah menerima berkas pembubaran FPI.
Pasca pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah, personel TNI dan Polri mengamankan markas pusat FPI, di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga rabu malam, untuk memastikan tidak ada kegiatan FPI yang meresahkan masyarakat.
Sementara, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, dan diminta melapor jika ada kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI.
Polisi juga meminta warga sekitar, untuk mencopot seluruh atribut FPI.
Larangan segala aktivitas FPI diumumkan pemerintah, Rabu siang. Berdasarkan surat keputusan bersama, enam pejabat kementerian dan lembaga, menetapkan Front Pembela Islam, FPI sebagai organisasi terlarang.
Ada beberapa pertimbangan pemerintah, dalam memutuskan pelarangan FPI.
Diantaranya sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar, sebagai organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah juga menemukan fakta, adanya anggota FPI, yang terlibat pelanggaran pidana, mulai terorisme, hingga pidana umum.
Pasca dibubarkan pemerintah, FPI berencana melayangkan gugatan hukum ke pengadilan tata usaha negara.
Gugatan akan dilayangkan secepatnya setelah menerima berkas pembubaran FPI.
Pasca pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah, personel TNI dan Polri mengamankan markas pusat FPI, di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga rabu malam, untuk memastikan tidak ada kegiatan FPI yang meresahkan masyarakat.
Sementara, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, dan diminta melapor jika ada kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keywords & Tags
More from User
06:37
Pemerintah Akan Naikkan HET MinyaKita, Ini Harga di Pasar Jakarta dan di Gorontalo | KOMPAS SIANG
KompasTV
05:13
Kenaikan Tarif TransJakarta Tuai Pro dan Kontra, Gubernur DKI: Pertimbangan Operasional Rute Panjang
KompasTV
03:56
KPK Membenarkan Nama Raffi Ahmad Ada di Sidang Korupsi Bea Cukai | KOMPAS SIANG
KompasTV
05:28
Menohok! Dikritik Sering ke Luar Negeri, Prabowo: 1000 Kawan Terlalu Sedikit, 1 Lawan Terlalu Banyak
KompasTV
05:39
Iran Klaim Kepung Hormuz hingga Bab al-Mandab dengan Sabuk Keamanan, Ancam Krisis Energi Global
KompasTV
08:16
[FULL] Respons Direktur Eksekutif INDEF soal Dampak Naiknya Harga Pertamax | KOMPAS SIANG
KompasTV
Related Videos
07:43
Bahas Dasar Hukum Pembubaran Ormas
KompasTV
04:56
Ormas Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukum Eksekusi Lahan
KompasTV
15:16
Prokontra Perppu Pembubaran Ormas (Bag 2)
KompasTV
15:16
Prokontra Perppu Pembubaran Ormas (Bag 1)
KompasTV
01:11
Mantan Ketua MK Soroti Pembubaran Ormas Anti Pancasila
KompasTV
01:00
Mahfud Akan Cocokkan AD/ART FPI Dengan UU Ormas
KompasTV