Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Bahas Dasar Hukum Pembubaran Ormas
Description
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pelarangan kegiatan Front Pembela Islam, atau FPI, oleh pemerintah, personel TNI-Polri mendatangi markas FPI untuk melakukan pencopotan atribut FPI, di antaranya papan nama di sekretariat markas FPI, pada Rabu sore.
Polisi juga meminta warga sekitar, untuk mencopot seluruh atribut FPI.
Larangan segala aktivitas FPI diumumkan pemerintah, Rabu siang. Berdasarkan surat keputusan bersama, enam pejabat kementerian dan lembaga, menetapkan Front Pembela Islam, FPI sebagai organisasi terlarang.
Ada beberapa pertimbangan pemerintah, dalam memutuskan pelarangan FPI.
Diantaranya sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar, sebagai organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah juga menemukan fakta, adanya anggota FPI, yang terlibat pelanggaran pidana, mulai terorisme, hingga pidana umum.
Pasca dibubarkan pemerintah, FPI berencana melayangkan gugatan hukum ke pengadilan tata usaha negara.
Gugatan akan dilayangkan secepatnya setelah menerima berkas pembubaran FPI.
Pasca pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah, personel TNI dan Polri mengamankan markas pusat FPI, di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga rabu malam, untuk memastikan tidak ada kegiatan FPI yang meresahkan masyarakat.
Sementara, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, dan diminta melapor jika ada kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI.
Polisi juga meminta warga sekitar, untuk mencopot seluruh atribut FPI.
Larangan segala aktivitas FPI diumumkan pemerintah, Rabu siang. Berdasarkan surat keputusan bersama, enam pejabat kementerian dan lembaga, menetapkan Front Pembela Islam, FPI sebagai organisasi terlarang.
Ada beberapa pertimbangan pemerintah, dalam memutuskan pelarangan FPI.
Diantaranya sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar, sebagai organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah juga menemukan fakta, adanya anggota FPI, yang terlibat pelanggaran pidana, mulai terorisme, hingga pidana umum.
Pasca dibubarkan pemerintah, FPI berencana melayangkan gugatan hukum ke pengadilan tata usaha negara.
Gugatan akan dilayangkan secepatnya setelah menerima berkas pembubaran FPI.
Pasca pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah, personel TNI dan Polri mengamankan markas pusat FPI, di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga rabu malam, untuk memastikan tidak ada kegiatan FPI yang meresahkan masyarakat.
Sementara, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, dan diminta melapor jika ada kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keywords & Tags
More from User
06:02
Pakar Strategi PPAU Baca Eskalasi Perang AS vs Iran, Situasi Timur Tengah Memburuk?
KompasTV
02:00
AS Menyerang, Iran Tegaskan Tak akan Pernah Menyerah! | KOMPAS PETANG
KompasTV
02:24
Respons Muhammadiyah soal Kondisi Ekonomi Saat Ini
KompasTV
00:52
Stok BBM Kosong di Sejumlah SPBU Jakarta Timur, BBM Mulai Langka? | KOMPAS PETANG
KompasTV
03:09
Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Saya Hanya Basa-basi Ditawari Jasa Pengiriman
KompasTV
01:51
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus di Kabupaten Malang
KompasTV
Related Videos
12:41
Mencermati Dasar Hukum Pembubaran Ormas
KompasTV
04:56
Ormas Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukum Eksekusi Lahan
KompasTV
00:36
Ketua MPR Imbau Ajak Ormas Islam Bahas Investasi Dana Haji
KompasTV
10:25
[FULL] Kata Tokoh Ormas Islam Usai Bertemu Prabowo di Istana, Bahas Indonesia Gabung Board of Peace
KompasTV
02:19
Prabowo Undang Ormas Islam Bertemu di Istana, Bahas Apa?
KompasTV
01:11
Bahas Perppu Ormas, DPR Undang HTI
KompasTV