Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Jonru
Description
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.
Halim menilai penetapan tersangka terhadap Jonru telah sesuai prosedur.
Selain prosedur yang sudah sah, hakim Lenny Waty juga mendasarkan putusannya atas jenis delik pasal tentang informasi dan transaksi elektronik.
UU ITE menurut hakim merupakan delik biasa. Jadi, siapapun yhang mengetahui dapat melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.
More from User
IMM Gelar Aksi di Yogyakarta, Tuntut Perbaikan Ekonomi & Evaluasi Program Pemerintah | KOMPAS PETANG
KompasTV
Mahasiswa Bali Gelar Demo di DPRD, Soroti Kebijakan Energi-Program Makan Bergizi Gratis
KompasTV
Diduga Tabrak Lari Pengemudi Ojol, Mobil Mewah Dirusak Massa di Kebon Jeruk | KOMPAS PETANG
KompasTV
Wakil BPS Tinjau Pelaksaan Sensus Ekonomi 2026 | JURNAL NUSANTARA
KompasTV
BPS Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Bersama Pemprov Jabar, Dihadiri Bupati & Wali Kota
KompasTV
[FULL] Kuasa Hukum Roy Suryo-dr Tifa Singgung Jokowi Akan Berjaket PSI, Sebut Penangkapan Tidak Sah!
KompasTV
Related Videos
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Jonru
KompasTV
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Jonru
KompasTV
Hakim Tolak Praperadilan Jonru
KompasTV
Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kivlan Zen
KompasTV
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jonru Ginting
KompasTV
PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong
KompasTV