Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Jonru
Description
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.
Halim menilai penetapan tersangka terhadap Jonru telah sesuai prosedur.
Selain prosedur yang sudah sah, hakim Lenny Waty juga mendasarkan putusannya atas jenis delik pasal tentang informasi dan transaksi elektronik.
UU ITE menurut hakim merupakan delik biasa. Jadi, siapapun yhang mengetahui dapat melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.
More from User
Listrik Padam Bergilir, Penjual Ikan Hias hingga Usaha Laundry Menjerit | BERUT
KompasTV
Sidang PBB Memanas! Dubes Israel Bikin Geger Adu Mulut: Anda Harus Diam
KompasTV
Siswi SMA di Jaksel Tewas Tertabrak Usai Motor Tersangkut Kabel | BERUT
KompasTV
Pria di Banyumas Bunuh Selingkuhannya dan Nenek Kandungnya, Ini Kronologi Aksi Pelaku
KompasTV
Ahmad Khozinudin Singgung Soal Silfester Matutina Usai Roy & Tifa Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi
KompasTV
[FULL] Dirut PLN Update Pemadaman Listrik Bergilir: Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Membaik
KompasTV
Related Videos
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Jonru
KompasTV
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Jonru
KompasTV
Hakim Tolak Praperadilan Jonru
KompasTV
Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kivlan Zen
KompasTV
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jonru Ginting
KompasTV
PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong
KompasTV