⚖️
Legal Notice
Content hosted by Dailymotion. Report concerns at the Copyright Center.
Panggilan Kedua Pemeriksaan Anita Kolopaking, Ada Kemungkinan Dijemput Paksa
Description
KOMPAS.TV - Hari ini Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa tersangka pelarian sekaligus Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi kuasa hukum untuk peninjauan kembali kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, namun mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada 4 Agustus lalu.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar penggunaan surat palsu dan membantu kaburnya Djoko Tjandra.
Penyidik bareskrim Polri membuka kemungkinan menjemput paksa Anita Kolopaking, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua hari ini.
Selain berencana memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking hari ini, Bareskrim polri juga telah meningkatkan kasus dugaan suap gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke tahap penyidikan.
Selain menaikkan status penyidikannya, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.
Dengan kenaikan status ke tahap penyidikan, maka kemungkinan akan ada tersangka baru di tubuh Polri, di mana sebelumnya , penyidik propam telah terlebih dahulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi kuasa hukum untuk peninjauan kembali kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, namun mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada 4 Agustus lalu.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar penggunaan surat palsu dan membantu kaburnya Djoko Tjandra.
Penyidik bareskrim Polri membuka kemungkinan menjemput paksa Anita Kolopaking, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua hari ini.
Selain berencana memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking hari ini, Bareskrim polri juga telah meningkatkan kasus dugaan suap gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke tahap penyidikan.
Selain menaikkan status penyidikannya, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.
Dengan kenaikan status ke tahap penyidikan, maka kemungkinan akan ada tersangka baru di tubuh Polri, di mana sebelumnya , penyidik propam telah terlebih dahulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.
More from User
Update Jumlah Korban Jiwa dan Luka Akibat Perang di Iran, Lebanon, Irak, hingga Israel
KompasTV
Negosiasi AS-Iran Gagal: Trump Nonton UFC di Miami, Wapres J.D. Vance Buka Suara
KompasTV
Gagal Negosiasi dengan Iran, Delegasi AS Tinggalkan Pakistan
KompasTV
Gegerkan Warga Sleman! Mayat Pria Tanpa Identitas Membusuk dalam Mobil, Diduga Sudah Sebulan
KompasTV
Demo di Milan Usai Negosiasi AS-Iran Gagal, Desak AS-Israel Hentikan Operasi Militer di Iran
KompasTV
Pakistan Minta AS dan Iran Tetap Jaga Gencatan Senjata Usai Negosiasi Gagal
KompasTV
Related Videos
Polisi Menahan Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra
KompasTV
Momen Djoko Tjandra DIjemput Paksa Polisi
KompasTV
Resmi Ditahan! Penyidik Ajukan 55 Pertanyaan untuk Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
KompasTV
Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking!
KompasTV
Pro Kontra Eksekusi Vonis Djoko Tjandra, Pengacara Menilai Penahanan Djoko Tjandra Tidak Sah
KompasTV
Alasan Polisi Menahan Anita Kolopaking: Agar Tidak Menghilangkan Barang Bukti
KompasTV