⚖️
Legal Notice
Content hosted by Dailymotion. Report concerns at the Copyright Center.
Sidang Daring Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan
Description
MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan gelar sidang perdana pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin tanpa menghadirkan para terdakwa. Proses persidangan dilakukan dengan daring sehingga para terdakwa tetap berada di Rutan Tanjung Gusta pada Selasa (31/3).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini terlihat hanya majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum yang berada di ruang persidangan. Sedangkan tiga orang terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan dengan menggunakan alat teleconference.
Sidang yang dilakukan dengan sistem daring ini bertujuan untuk menghindarkan penyebaran virus korona yang sudah diterapkan oleh Pengadilan Negeri Medan mulai pekan ini.
Tiga terdakwa masing masing Reza Fahlevi, Jefri Pratama dan Zuraidah Hanum yang merupakan istri korban menjalani persidangan secara terpisah karena berkas perkara yang terpisah.
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Usai mendengarkan dakwaan ketiga terdakwa menerima isi dakwaan. Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Kasus pembunuhan terhadap korban terjadi pada akhir November 2019 lalu. Saat itu korban Jamaluddin ditemukan meninggal di dalam mobilnya di salah satu areal perkebunan di Kecamatan Kuala Bekala dengan kondisi mobil menabrak pohon sawit.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian korban dibuang dan dibunuh oleh tiga terdakwa yang telah direncanakan dan dilakukan di rumah korban.
#Sidang #Daring #Pembunuhan
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini terlihat hanya majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum yang berada di ruang persidangan. Sedangkan tiga orang terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan dengan menggunakan alat teleconference.
Sidang yang dilakukan dengan sistem daring ini bertujuan untuk menghindarkan penyebaran virus korona yang sudah diterapkan oleh Pengadilan Negeri Medan mulai pekan ini.
Tiga terdakwa masing masing Reza Fahlevi, Jefri Pratama dan Zuraidah Hanum yang merupakan istri korban menjalani persidangan secara terpisah karena berkas perkara yang terpisah.
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Usai mendengarkan dakwaan ketiga terdakwa menerima isi dakwaan. Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Kasus pembunuhan terhadap korban terjadi pada akhir November 2019 lalu. Saat itu korban Jamaluddin ditemukan meninggal di dalam mobilnya di salah satu areal perkebunan di Kecamatan Kuala Bekala dengan kondisi mobil menabrak pohon sawit.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian korban dibuang dan dibunuh oleh tiga terdakwa yang telah direncanakan dan dilakukan di rumah korban.
#Sidang #Daring #Pembunuhan
Keywords & Tags
More from User
AS-Iran Gencatan Senjata, Bisa Lanjut ke Perdamaian Permanen? | BOLA LIAR
KompasTV
Israel Gempur Lebanon Meski AS-Iran Gencatan Senjata, Negosiasi Damai Terancam Gagal? | BOLA LIAR
KompasTV
Selat Hormuz Jadi Kunci Negosiasi AS-Iran, Akankah Damai Tercapai? | BOLA LIAR
KompasTV
Peran China-Rusia di Balik Gencatan Senjata AS-Iran | BOLA LIAR
KompasTV
50 Persen ASN Pemprov DKI WFH Jakarta Setiap Jumat | KOMPAS MALAM
KompasTV
FULL] Respons Bupati Gresik soal Warganya Kena Prank SK PNS Palsu, Korban Diminta Bayar Rp 50 Juta
KompasTV
Related Videos
Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Polisi Periksa 29 Saksi
KompasTV
Polda Sumut Selidiki Dugaan Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan
KompasTV
Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Pengadilan Negri Medan
KompasTV
Pengadilan Negeri Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Pengancaman Jurnalis
KompasTV
Pengadilan Negeri Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Pengancaman Jurnalis
KompasTV
Pengadilan Negeri Medan Optimalkan Sidang Secara Online
KompasTV