Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
TOP 3 News 19 Juli 2019
Description
Berikut rangkuman berita yang dirangkum Kompas TV dalam TOP 3 NEWS:
1. Polisi menetapkan Defrizal pengacara pengusaha Tomy Winata sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Defrizal menyerang hakim di ruang sidang ketika sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata.
Defrizal dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara terkait, Sunarso.
Tindakan penyerangan kepada hakim di ruang sidang mendapat kecaman dari banyak pihak.
Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
MA menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas.
Sementara itu perhimpunan pengacara dari Peradi, mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung.
Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim, masih ada langkah hukum selanjutnya.
Tomy Winata meminta maaf atas kejadian penyerangan hakim yang dilakukan pengacaranya, khususnya kepada dua hakim yang menjadi korban kekerasan.
2. Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap anggota TNI-Polri di Jambi yang dipicu kasus sengketa lahan.
Tersangka pelaku penyerangan terhadap anggota TNI ini diduga merupakan anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari, yang sebelumnya melakukan penyerangan dan perusakan kantor PT Wira Karya Sakti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dalam penyerangan tersebut, kelompok ini juga melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anggota TNI, seorang anggota polisi, seorang anggota pemadam kebakaran, dan seorang karyawan perusahaan. Sebelumnya, polisi menangkap 45 orang tersangka dalam kasus penyerangan ini dan menyita 11 senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan. Aksi penyerangan dan perusakan ini terjadi pada sabtu lalu.
Keributan diduga terjadi akibat konflik antara massa smb dan pemilk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat di desa belanti jaya Kabupaten Batanghari, Jambi.
3. Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 106 berkas dari 334 tersangka yang diserahkan polisi ke pihak kejaksaan. Keseluruhan berkas perkara dinyatakan polisi telah lengkap, sehingga barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta. Saat ini tersangka masih menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka kepada lebih dari 400 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di bawaslu dan beberapa titik kerusuhan lain.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto, memastikan proyektil yang berada di tubuh 9 orang yang tewas, terkait kerusuhan 21-22 Mei, bukan dari senjata polri.
Wiranto mengatakan bahwa polri telah melakukan pencarian fakta, lewat investigasi mendalam dengan bekerja sama dengan Komnas HAM.
1. Polisi menetapkan Defrizal pengacara pengusaha Tomy Winata sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Defrizal menyerang hakim di ruang sidang ketika sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata.
Defrizal dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara terkait, Sunarso.
Tindakan penyerangan kepada hakim di ruang sidang mendapat kecaman dari banyak pihak.
Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
MA menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas.
Sementara itu perhimpunan pengacara dari Peradi, mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung.
Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim, masih ada langkah hukum selanjutnya.
Tomy Winata meminta maaf atas kejadian penyerangan hakim yang dilakukan pengacaranya, khususnya kepada dua hakim yang menjadi korban kekerasan.
2. Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap anggota TNI-Polri di Jambi yang dipicu kasus sengketa lahan.
Tersangka pelaku penyerangan terhadap anggota TNI ini diduga merupakan anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari, yang sebelumnya melakukan penyerangan dan perusakan kantor PT Wira Karya Sakti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dalam penyerangan tersebut, kelompok ini juga melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anggota TNI, seorang anggota polisi, seorang anggota pemadam kebakaran, dan seorang karyawan perusahaan. Sebelumnya, polisi menangkap 45 orang tersangka dalam kasus penyerangan ini dan menyita 11 senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan. Aksi penyerangan dan perusakan ini terjadi pada sabtu lalu.
Keributan diduga terjadi akibat konflik antara massa smb dan pemilk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat di desa belanti jaya Kabupaten Batanghari, Jambi.
3. Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 106 berkas dari 334 tersangka yang diserahkan polisi ke pihak kejaksaan. Keseluruhan berkas perkara dinyatakan polisi telah lengkap, sehingga barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta. Saat ini tersangka masih menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka kepada lebih dari 400 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di bawaslu dan beberapa titik kerusuhan lain.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto, memastikan proyektil yang berada di tubuh 9 orang yang tewas, terkait kerusuhan 21-22 Mei, bukan dari senjata polri.
Wiranto mengatakan bahwa polri telah melakukan pencarian fakta, lewat investigasi mendalam dengan bekerja sama dengan Komnas HAM.
More from User
49:10
JHT Pensiun dan Korban PHK, Layak Kena Pajak? | BUSINESS TALK
KompasTV
03:57
Momen PM India Narendra Modi Mainkan Angklung Hadiah dari Prabowo
KompasTV
40:20
[FULL] Ade Darmawan Respons Putusan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Jangan Senang Dulu
KompasTV
25:06
[FULL] Debat Yakup Hasibuan Vs Mikhael Sinaga soal Roy Ajukan Praperadilan Kedua | SAPA MALAM
KompasTV
17:49
[FULL] Bung Gita Suwondo Prediksi Argentina Vs Mesir, Siapa Rebut Tiket Perempat Final?
KompasTV
12:54
[FULL Terjemahan] Di Hadapan Komunitas India, Prabowo: Saya Pengagum Narendra Modi
KompasTV
Related Videos
09:35
Mulai 16 Juli, Seluruh Exit Tol di Jawa Tengah Akan Ditutup sampai 22 Juli 2021
KompasTV
04:42
Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah Jatuh Pada 1 Juli, Artinya: Idul Adha Dilaksanakan Pada 10 Juli 2022
KompasTV
00:59
Tiga Berita Terpopuler 05 Juli 2017
KompasTV
00:59
Tiga Berita Terpopuler 14 Juli 2017
KompasTV
02:53
TOP 3 News 11 Juli 2019
KompasTV
02:16
TOP 3 News 30 Juli 2019
KompasTV