Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Terdakwa Status Facebook Divonis Bebas
Description
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Yusniar. Ibu Rumah Tangga yang menjadi terdakwa akibat statusnya di Facebook. Majelis hakim menilai Yusniar tidak terbukti menyerang kehormatan Anggota DPRD. Yusniar langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan putusan bebas. Dalam status yang diunggah di jejaring sosial, Yusniar tidak menyebutkan nama. Selain membebaskan terdakwa, Majelis Hakim juga mengembalikan hak-hak Yusniar dan menyatakan bersih dari segala tuduhan. Pasca-bebas, Yusniar mengaku akan mengadakan syukuran. Ibu rumah tangga ini akan kembali berjualan gorengan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
More from User
Kata Megawati Soal Aksi Mahasiswa Kritisi Perbaikan Ekonomi Indonesia
KompasTV
Demo Mahasiswa hingga Reformasi Jilid 2 Akan Terus Berlanjut? Ini Prediksi Ade Armando | ROSI
KompasTV
Polemik Pernyataan BEM Bersatu, Ade Armando dan Mahasiswa UGM Beda Pendapat | ROSI
KompasTV
Debat Ade Armando dan Mahasiswa UGM soal MBG, BBM, hingga Anggaran Negara: Jangan Dangkal! | ROSI
KompasTV
Mahasiswa UGM Bongkar Alasan Bubarkan Diskusi: Bukan Dialog, tapi Monolog | ROSI
KompasTV
[FULL] Mahasiswa UGM Ungkap Kronologi Pembubaran Diskusi, Ini Respons Ade Armando | ROSI
KompasTV
Related Videos
Terdakwa Kasus Status Facebook Yusniar Divonis Bebas
KompasTV
Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas, Massa di Palangkaraya Tuntut Hakim Dipecat
KompasTV
Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas
KompasTV
Terdakwa Penipuan dan Penggelapan KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Kecewa!
KompasTV
1 Terdakwa Oknum Polisi Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas
KompasTV
Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Divonis Bebas!
KompasTV