Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Tak Ada Remisi Bagi Napi,......
Description
JAKARTA, KOMPASTV Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, Pemerintah tidak pernah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, wacana revisi ini sempat diusulkan oleh Menter Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Pengusulan ini terkait dengan pembebasan narapidana kasus korupsi untuk menanggulangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas.
\"Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi,\" ujar Mahfud, Sabtu (4/4/2020)
Mahfud menambahkan, Pemerintah berpegang kepada sikap Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, yang tidak ingin merevisi peraturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30 ribu narapidana.
Pembebasan bersyarat ini dilakukan untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 di lapas. Meski demikian, peraturan ini tidak berlaku bagi napi koruptor, teroris, narkoba, dan kejahatan berat lainnya.
Sebelumnya, wacana revisi ini sempat diusulkan oleh Menter Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Pengusulan ini terkait dengan pembebasan narapidana kasus korupsi untuk menanggulangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas.
\"Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi,\" ujar Mahfud, Sabtu (4/4/2020)
Mahfud menambahkan, Pemerintah berpegang kepada sikap Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, yang tidak ingin merevisi peraturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30 ribu narapidana.
Pembebasan bersyarat ini dilakukan untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 di lapas. Meski demikian, peraturan ini tidak berlaku bagi napi koruptor, teroris, narkoba, dan kejahatan berat lainnya.
Keywords & Tags
More from User
03:25
Sopir Klaim Jadi Korban, Warga Sebut Pengemudi Mobil Mewah Tabrak Ojol di Kembangan
KompasTV
03:39
Alunan Gamelan Gong Wisnu Wara Menggema di Kota Roma
KompasTV
23:07
[FULL] Pengacara Ungkap Alasan Roy-Tifa Tak Ditahan, Ini Respons Pengacara Jokowi dan Pakar Hukum
KompasTV
01:45
Polisi Ungkap Motif Ibu Tiri Aniaya Bocah 9 Tahun di Batam | KOMPAS MALAM
KompasTV
01:22
Incar Tiket Lolos 32 Besar, Argentina Tingkatkan Intensitas Latihan Jelang Hadapi Austria
KompasTV
06:20
KSP Dudung Cek Langsung Terminal Plumpang, Kawal Arahan Presiden Prabowo soal BBM
KompasTV
Related Videos
01:48
Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Pembebasan Napi Koruptor
KompasTV
01:35
Dalam Rangka HUT RI, Menkumham Yasona Laoly Berikan Remisi Kemerdekaan bagi 175.000 Narapidana!
KompasTV
01:13
Napi Koruptor Tak Akan Diberi Remisi Saat Corona, Ini Alasannya
KompasTV
01:45
Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi!
KompasTV
04:57
Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Dapat Remisi!
KompasTV
00:54
Ferdy Sambo Sudah Sah Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Akan Dapat Remisi
KompasTV