Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Stop Persekusi Pekerja Pers!
Description
Jurnalis kena persekusi harusnya gak terjadi. Soalnya mereka punya perlindungan hukum sendiri. Yang terbaru, 2 jurnalis dari CNN dan Detik diduga alami kekerasan dan intimidasi pas meliput acara Malam Munajat 212. Selain dugaan penganiayaan, mereka juga dipaksa buat hapus rekaman video dan foto dari kamera mereka. Kejadian yang udah dilaporkan ke polisi ini juga dikecam oleh AJI. Kami menilai tindakan menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Ketua AJI Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2/2019) seperti dilansir Kompas.com. Perlindungan hukum buat pekerja pers emang diatur dalam Undang-Undang, tepatnya melalui Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Serba salah emang jadi jurnalis. Meliput bisa kena persekusi, kalau gak meliput ntar diprotes lagi.
More from User
Maskapai Garuda Indonesia Kolaborasi Dengan The Goods Dept
Opini.ID
Elon Musk Jadi CEO Dengan Gaji Tertinggi Sepanjang Sejarah
Opini.ID
Bikin Makam Untuk Protes Jalanan Rusak
Opini.ID
UPD Gak Cair, Anggota DPRD Mau Mogok Kerja
Opini.ID
George Clooney Bantu Banjir Como, Italia
Opini.ID
Kartu Nikah Disponsori Redmi?
Opini.ID