video not played or not found error
click on direct switch
Hosted by Dailymotion. For legal issues: Copyright Center · DMC · Instant Removal
Sofyan Basir Divonis Bebas
878 Views • Nov 18, 2022
Description
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan. "Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata hakim.
Sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu terjadinya suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI ini memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku penggarap proyek.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Dalam pleidoinya, Sofyan menganggap penetapan tersangkanya terkesan dipaksakan. Ia juga merasa telah diadili oleh media massa. Sofyan menuding KPK terlalu bernafsu untuk menetapkan dirinya menjadi tersangka. "Terlihat sekali KPK terlalu bernafsu untuk men-tersangka-kan saya sehingga telah mengesampingkan catatan kinerja yang saya miliki selama 40 tahun," kata dia.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel
More from User
Mensesneg Gandeng Danantara Kelola Hotel Sultan
TempoVideo
Menkeu Purbaya Tanggapi Judicial Review Patriot Bond
TempoVideo
Menkeu Purbaya Tanggapi Judicial Review Patriot Bond
TempoVideo
Don Ritto Klaim Rp 67 M di Kafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan di Kaltim
TempoVideo
Curhat Asosiasi Dapur MBG ke DPR: Ketika Ada Persoalan Kami yang Disalahkan
TempoVideo
Mendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah
TempoVideo
Related Videos
Kasus Suap APBD Riau, Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas
TempoVideo
Kasus Suap APBD Riau, Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas
TempoVideo
Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas
TempoVideo
Mantan-Bupati-Indramayu-Divonis-Bebas-Jaksa-Ajukan-Kasasi.flv
TempoVideo
Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas, Jaksa Nyatakan Kasasi
TempoVideo
Divonis Lima Bulan Penjara, Vannesa Angel Segera Bebas?
TempoVideo