Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Setelah UU KPK Disahkan
Description
Di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Senayan Jakarta politikus dari sepuluh fraksi setuju mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Memang fraksi Gerindra keberatan soal dewan pengawas. Salah satu aspek penting yang jadi perdebatan antara publik dan DPR selama revisi bergulir.
Soal dewan pengawas ini Presiden Joko Widodo juga sudah setuju. Dipilih Presiden meski lewat panitia seleksi. Tapi panitia seleksinya juga dibentuk Presiden. Jadi semua dalam kewenangan Presiden Joko Widodo.
Selain soal dewan pengawas ada poin lain yang jadi masalah dalam pemberantasan korupsi di undang-undang baru tentang KPK.
KPK menjadi lembaga pemerintah. Konsekuensinya KPK bukan lagi lembaga negara independen. Dalam pemberantasan korupsi KPK dikontrol penuh oleh pemerintah pusat.
Kedua penyadapan dan penyitaan barang bukti diatur dan sesuai izin dewan pengawas KPK.
Padahal selama ini yang namanya penyadapan adalah senjata pamungkas KPK mengetahui akan adanya transaksi suap atau mark up sebuah proyek berbiaya negara. Intinya perkara atau operasi penangkapan rahasia bisa bocor.
Ketiga KPK punya kewajiban memusnahkan hasil sadapan. Pemusnahan artinya. Menghilangkan barang bukti sehingga penanganan perkara tak bisa lancar diproses.
Keempat status pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara sesuai undang-undang ASN.
Lima penyelidik dan penyidik independen ditiadakan.
Konsekuensinya penyelidik dan penyidik KPK hanya dari kepolisian kejaksaan dan penyidik unsur ASN. Bila menjadi ASN harus tunduk pada atasan.
Enam pasal profesi penyidik dan penuntut umum sebagai syarat untuk menjadi pimpinan KPK dihapus artinya status pimpinan KPK bukan lagi penegak hukum.
Dan yang ketujuh. Pembentukan dewan pengawas KPK sepenuhnya diatur oleh presiden lewat panitia seleksi.
Dewan pengawas KPK wajib lapor ke presiden & DPR setahun sekali. Wewenang dewan pengawas sangat luas. Bisa masuk ke teknis penanganan perkara. Artinya rawan konflik kepentingan. Bisa menghentikan penyidikan yang dilakukan penyidik.
Dewan pengawas kata arteria justru instrumen penguat KPK. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menolak Revisi Undang-Undang KPK tak cuma menyoal dewan pengawas yang jadi alat presiden. Apalagi penyadapan yang sifatnya rahasia. Harus izin dewan pengawas yang artinya izin presiden.
Anggota koalisi perempuan antikorupsi anita wahid menilai masyarakat masih punya kekuatan. Bila sadar perlunya pemberantasan korupsi. Tak lagi cuma berharap pada KPK. Karena kewenangan KPK kali ini sangat terbatas.
Palu sudah diketok. Presiden sudah setuju. Undang-undang sudah disahkan DPR. Publik tinggal melihat langkah presiden Jokowi. Apakah yang dia tak setujui ternyata disahkan DPR akhirnya juga disepakati presiden atau ditolak.
Presiden Jokowi bisa saja menolak menandatangani. Namun penolakan tersebut tak ada artinya. Karena sesuai aturan tentang perundangan setelah 30 hari disahkan DPR sebuah undang-undang otomatis resmi jadi undang-undang meski tanpa tanda tangan presiden. Ini pernah Jokowi lakukan saat undang-undang MD 3.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi juga mengundang dilema. Karena perlu persetujuan DPR. Yang paling mungkin memang akhirnya kembali berharap pada masyarakat yang melek konstitusi dan aturan.
Saat DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang KPK. Jokowi ada di Riau melihat hutan yang terbakar.
Dan masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi berunjuk rasa. Di depan DPR. Hingga malam hari di halaman gedung KPK.
#KPK #DPR #Presiden
Memang fraksi Gerindra keberatan soal dewan pengawas. Salah satu aspek penting yang jadi perdebatan antara publik dan DPR selama revisi bergulir.
Soal dewan pengawas ini Presiden Joko Widodo juga sudah setuju. Dipilih Presiden meski lewat panitia seleksi. Tapi panitia seleksinya juga dibentuk Presiden. Jadi semua dalam kewenangan Presiden Joko Widodo.
Selain soal dewan pengawas ada poin lain yang jadi masalah dalam pemberantasan korupsi di undang-undang baru tentang KPK.
KPK menjadi lembaga pemerintah. Konsekuensinya KPK bukan lagi lembaga negara independen. Dalam pemberantasan korupsi KPK dikontrol penuh oleh pemerintah pusat.
Kedua penyadapan dan penyitaan barang bukti diatur dan sesuai izin dewan pengawas KPK.
Padahal selama ini yang namanya penyadapan adalah senjata pamungkas KPK mengetahui akan adanya transaksi suap atau mark up sebuah proyek berbiaya negara. Intinya perkara atau operasi penangkapan rahasia bisa bocor.
Ketiga KPK punya kewajiban memusnahkan hasil sadapan. Pemusnahan artinya. Menghilangkan barang bukti sehingga penanganan perkara tak bisa lancar diproses.
Keempat status pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara sesuai undang-undang ASN.
Lima penyelidik dan penyidik independen ditiadakan.
Konsekuensinya penyelidik dan penyidik KPK hanya dari kepolisian kejaksaan dan penyidik unsur ASN. Bila menjadi ASN harus tunduk pada atasan.
Enam pasal profesi penyidik dan penuntut umum sebagai syarat untuk menjadi pimpinan KPK dihapus artinya status pimpinan KPK bukan lagi penegak hukum.
Dan yang ketujuh. Pembentukan dewan pengawas KPK sepenuhnya diatur oleh presiden lewat panitia seleksi.
Dewan pengawas KPK wajib lapor ke presiden & DPR setahun sekali. Wewenang dewan pengawas sangat luas. Bisa masuk ke teknis penanganan perkara. Artinya rawan konflik kepentingan. Bisa menghentikan penyidikan yang dilakukan penyidik.
Dewan pengawas kata arteria justru instrumen penguat KPK. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menolak Revisi Undang-Undang KPK tak cuma menyoal dewan pengawas yang jadi alat presiden. Apalagi penyadapan yang sifatnya rahasia. Harus izin dewan pengawas yang artinya izin presiden.
Anggota koalisi perempuan antikorupsi anita wahid menilai masyarakat masih punya kekuatan. Bila sadar perlunya pemberantasan korupsi. Tak lagi cuma berharap pada KPK. Karena kewenangan KPK kali ini sangat terbatas.
Palu sudah diketok. Presiden sudah setuju. Undang-undang sudah disahkan DPR. Publik tinggal melihat langkah presiden Jokowi. Apakah yang dia tak setujui ternyata disahkan DPR akhirnya juga disepakati presiden atau ditolak.
Presiden Jokowi bisa saja menolak menandatangani. Namun penolakan tersebut tak ada artinya. Karena sesuai aturan tentang perundangan setelah 30 hari disahkan DPR sebuah undang-undang otomatis resmi jadi undang-undang meski tanpa tanda tangan presiden. Ini pernah Jokowi lakukan saat undang-undang MD 3.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi juga mengundang dilema. Karena perlu persetujuan DPR. Yang paling mungkin memang akhirnya kembali berharap pada masyarakat yang melek konstitusi dan aturan.
Saat DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang KPK. Jokowi ada di Riau melihat hutan yang terbakar.
Dan masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi berunjuk rasa. Di depan DPR. Hingga malam hari di halaman gedung KPK.
#KPK #DPR #Presiden
Keywords & Tags
More from User
01:39
Menlu Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani Terbang ke Teheran, Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
KompasTV
07:27
Kebakaran TPA Jatiwaringin dan Cikolotok, Sejumlah Titik Api Masih Menyala dan Asap Mengepul
KompasTV
13:25
Kubu Jokowi Bakal Surati MA Agar Penangkapan Roy Suryo Sah Meski Hakim Kabulkan Praperadilan
KompasTV
07:10
Detik-Detik Presiden Prabowo dan PM India Narendra Modi Tiba di Candi Prambanan, Disambut Tarian
KompasTV
05:12
Megawati Kirim Ucapan Duka Mendalam untuk Mendiang Pemimpin Iran Ayatollah Ali Khamenei
KompasTV
03:48
Jawab Ketua MPR Ahmad Muzani soal Diutus Presiden Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
KompasTV
Related Videos
11:36
DIALOG - Revisi UU KPK Disahkan, Anita Wahid: Publik Mana yang Didengar DPR?
KompasTV
08:15
Pemerintah-DPR Sepakat Revisi UU KPK Disahkan
KompasTV
09:27
DIALOG - Revisi UU KPK Disahkan, Arteria Dahlan: KPK Jangan Cengeng, Silahkan Uji Materi
KompasTV
00:59
Revisi UU KPK Disahkan, KPK Tetap Berupaya Temui Jokowi
KompasTV
02:51
KPK Surati DPR Soal Pembahasan Revisi UU KPK, Anggota Panja RUU KPK: Tidak Relevan!
KompasTV
02:36
Mahfud MD Sebut Pemerintah Kirim Surat ke DPR Minta Revisi UU MK Tak Disahkan
KompasTV