Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Prostitusi Suami Jual Istri
Description
CIANJUR, KOMPAS.TV - E-Y, 48 tahun, warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, yang merupakan pelaku praktek perdagangan manusia melalui aplikasi Me Chat dan korban merupakan istrinya sendiri.
Pelaku ditangkap oleh Timsus Satreskrim Polres Cianjur disalah satu penginapan di wilayah Cibeber saat melakukan transaksi, dengan salah satu pelanggannya.
Modusnya, pelaku memasang foto - foto istrinya terlebih dahulu di aplikasi Me Chat, jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi tersebut, dan setelah pelangganya setuju, korban dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggannya, dengan tarif 400 ribu rupiah sampai satu juta rupiah, dalam satu kali kencan.
Menurut keterangan petugas, pelaku mengaku menjalankan bisnis haramanya tersebut sudah selama satu tahun lebih, korban juga kerap menjajakan dirinya sendiri kepada pria hidung belang. Bahkan tak tangung-tanggung korban juga kerap melayani tiga pria hidung belang sekaligus.
Dari hasil penangkapan petugas brrhasil mengamankan barang bukti, uang sebesar empat ratus ribu rupiah, dua alat kontrasepsi,satu ATM dan dua buah Handphone.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 10 UU RI tahun 2007 tentang pemberantantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku ditangkap oleh Timsus Satreskrim Polres Cianjur disalah satu penginapan di wilayah Cibeber saat melakukan transaksi, dengan salah satu pelanggannya.
Modusnya, pelaku memasang foto - foto istrinya terlebih dahulu di aplikasi Me Chat, jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi tersebut, dan setelah pelangganya setuju, korban dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggannya, dengan tarif 400 ribu rupiah sampai satu juta rupiah, dalam satu kali kencan.
Menurut keterangan petugas, pelaku mengaku menjalankan bisnis haramanya tersebut sudah selama satu tahun lebih, korban juga kerap menjajakan dirinya sendiri kepada pria hidung belang. Bahkan tak tangung-tanggung korban juga kerap melayani tiga pria hidung belang sekaligus.
Dari hasil penangkapan petugas brrhasil mengamankan barang bukti, uang sebesar empat ratus ribu rupiah, dua alat kontrasepsi,satu ATM dan dua buah Handphone.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 10 UU RI tahun 2007 tentang pemberantantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keywords & Tags
More from User
02:31
Sidang Keliling Program Access to Justice Digelar di Kantor Camat Kandis Siak | MA NEWS
KompasTV
03:20
Menlu Sugiono Tiba di Kazan, Siap Ikuti Rangkaian KTT Rusia-ASEAN 2026
KompasTV
02:14
Pejabat BKAD Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah, Polisi Selidiki Luka Tusukan | KOMPAS PAGI
KompasTV
01:08
Wisatawan Selandia Baru Jadi Korban Jambret di Kuta Bali Saat Gunakan Google Maps | KOMPAS PAGI
KompasTV
01:50
Dua Wanita Ditangkap Saat Coba Selundupkan Sabu ke Rutan Salemba, Terekam CCTV | KOMPAS PAGI
KompasTV
06:14
Siap Sambut Delegasi, Wali Kota Kazan Ungkap Transformasi Kota Jelang KTT Rusia-ASEAN 2026
KompasTV
Related Videos
02:25
Suami Tega Jual Istri Untuk Layanan Prostitusi Menyimpang
KompasTV
01:57
Tega, Suami Jual Istri Layani Prostitusi di Medsos
KompasTV
01:30
Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Online
KompasTV
00:59
Suami Jual Isteri Lewat Aplikasi Me Chat
KompasTV
03:38
Polisi Tetapkan Pasangan Suami Istri Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Artis Online
KompasTV
02:07
Tega! Pria ini Jual Istri untuk Prostitusi, Sudah Puluhan Kali Transaksi
KompasTV