Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Program Kartu Prakerja Dilaporkan ke Ombudsman
Description
JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI, Kamis (2/7/2020).
"Hari ini ICW melaporkan dugaan maladministrasi Program Prakerja ke Ombudsman RI, kami menyampaikan laporan ini secara langsung dan kami submit melalui secara online via e-mail," kata peneliti ICW Tibiko Zabar di Kantor Ombudsman, Kamis siang.
Tibiko mengungkapkan, ICW melihat ada enam persoalan di dalam program Kartu Prakerja yang menjadi polemik beberapa waktu lalu.
Pertama, penempatan program Kartu Prakerja yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Koordinator Perekonomian. ICW menilai program Kartu Prakerja mestinya berada di wilayah Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan.
Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020.
Persoalan berikutnya, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta adanya potensi konflik kepentingan platform digital.
Atas temuan-temuan tersebut, ICW meminta Ombudsman turun tangan.
"ICW menuntut agar Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," kata Tibiko menambahkan.
"Hari ini ICW melaporkan dugaan maladministrasi Program Prakerja ke Ombudsman RI, kami menyampaikan laporan ini secara langsung dan kami submit melalui secara online via e-mail," kata peneliti ICW Tibiko Zabar di Kantor Ombudsman, Kamis siang.
Tibiko mengungkapkan, ICW melihat ada enam persoalan di dalam program Kartu Prakerja yang menjadi polemik beberapa waktu lalu.
Pertama, penempatan program Kartu Prakerja yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Koordinator Perekonomian. ICW menilai program Kartu Prakerja mestinya berada di wilayah Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan.
Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020.
Persoalan berikutnya, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta adanya potensi konflik kepentingan platform digital.
Atas temuan-temuan tersebut, ICW meminta Ombudsman turun tangan.
"ICW menuntut agar Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," kata Tibiko menambahkan.
Keywords & Tags
More from User
03:48
Jawab Ketua MPR Ahmad Muzani soal Diutus Presiden Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
KompasTV
49:10
JHT Pensiun dan Korban PHK, Layak Kena Pajak? | BUSINESS TALK
KompasTV
03:57
Momen PM India Narendra Modi Mainkan Angklung Hadiah dari Prabowo
KompasTV
40:20
[FULL] Ade Darmawan Respons Putusan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Jangan Senang Dulu
KompasTV
25:06
[FULL] Debat Yakup Hasibuan Vs Mikhael Sinaga soal Roy Ajukan Praperadilan Kedua | SAPA MALAM
KompasTV
17:49
[FULL] Bung Gita Suwondo Prediksi Argentina Vs Mesir, Siapa Rebut Tiket Perempat Final?
KompasTV
Related Videos
02:00
Program Kartu Prakerja Ajak Mahasiswa Berkarya
KompasTV
02:57
BPK Temukan RP 289 Miliar Program Kartu Prakerja Salah Sasaran
KompasTV
01:55
Ini 4 Aspek Masalah Pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang Ditemukan KPK
KompasTV
00:59
Siap-Siap! Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka di Semester II-2021
KompasTV
08:53
Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Terkait Kelanjutan Program dan Prioritas Penerima Kartu Prakerja
KompasTV
02:23
Simak! Program Kartu Prakerja 2023 yang Telan Anggaran Awal Rp 2,67 Triliun
KompasTV