Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
PPN Sembako Berdampak Pada Konsumen
Description
SEMARANG, KOMPAS.TV - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menolak rencana pemerintah yang akan menerapkan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. PPN sembako dirasa akan berdampak luas pada konsumen.
Akhir-akhir ini banyak penolakan menyikapi draf RUU terkait PPN sembako termasuk dari Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah. LP2K Jateng menilai draff RUU tersebut jelas akan berdampak pada konsumen sehingga ditakutkan akan berdampak pula terhadap daya beli masyarakat.
Ketua pengurus harian LP2K Jateng, Abdun Mufid menegaskan draff RUU tersebut sangat tidak etis di bahas saat ini, di kala masyarakat tengah menghadapi masa sulit melawan corona.
"Sampai itu diberlakukan beban masyarakat semakin meningkat, apalagi yang dikenakan PPN adalah sebuah produk yang memang menjadi kebutuhan pokok dan vital buat masyarakat, khawatirnya kemudian daya beli masyarakat jadi turun, berkurang" ungkap Abdun Mufid, Ketua pengurus harian LP2K Jateng.
LP2K Jateng meminta kepada pemerintah untuk tidak membahas dan membatalkan draff RUU terkait PPN sembako tersebut. Seperti diketahui dalam draff revisi kelima UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tara cara perpajakan dimana dalam draf revusi tersebut sembako tidak lagi masuk dalam obyek yang PPN nya dikecualikan.
#PPN #Sembako #LP2k
Akhir-akhir ini banyak penolakan menyikapi draf RUU terkait PPN sembako termasuk dari Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah. LP2K Jateng menilai draff RUU tersebut jelas akan berdampak pada konsumen sehingga ditakutkan akan berdampak pula terhadap daya beli masyarakat.
Ketua pengurus harian LP2K Jateng, Abdun Mufid menegaskan draff RUU tersebut sangat tidak etis di bahas saat ini, di kala masyarakat tengah menghadapi masa sulit melawan corona.
"Sampai itu diberlakukan beban masyarakat semakin meningkat, apalagi yang dikenakan PPN adalah sebuah produk yang memang menjadi kebutuhan pokok dan vital buat masyarakat, khawatirnya kemudian daya beli masyarakat jadi turun, berkurang" ungkap Abdun Mufid, Ketua pengurus harian LP2K Jateng.
LP2K Jateng meminta kepada pemerintah untuk tidak membahas dan membatalkan draff RUU terkait PPN sembako tersebut. Seperti diketahui dalam draff revisi kelima UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tara cara perpajakan dimana dalam draf revusi tersebut sembako tidak lagi masuk dalam obyek yang PPN nya dikecualikan.
#PPN #Sembako #LP2k
Keywords & Tags
More from User
01:37
Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Positif Sabu | BORGOL
KompasTV
01:52
Mahasiswi Telkom University yang Hilang Ditemukan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana | BORGOL
KompasTV
39:23
[FULL] Tok! Putusan Praperadilan Roy Suryo: Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah!
KompasTV
04:18
Menteri Koperasi Akui Evaluasi Pelatihan Kopdes Merah Putih usai 5 Calon Manajer Meninggal | DIPO
KompasTV
05:50
Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan & Penangkapan Roy-Tifa Tidak Sah, Penyidik Sewenang-wenang
KompasTV
05:25
FULL! Roy Suryo Menang Praperadilan: Ini Babak Baru Hukum Indonesia, Siap Hadapi Praperadilan Kedua
KompasTV
Related Videos
08:40
Sri Mulyani Heran Draf PPN Sembako hingga Sekolah Bocor ke Publik
KompasTV
05:13
Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa Tertentu
KompasTV
11:36
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Airlangga: Barang Kebutuhan Pokok Tetap 11 Persen
KompasTV
01:16
Imbas Kenaikan PPN dan Langkanya Solar, Semua Jenis Kebutuhan Pokok Alami Kenaikan Harga
KompasTV
01:08
Dari Bahan Kebutuhan Pokok hingga Jasa Pendidikan Bebas dari PPN 11%
KompasTV
01:26
Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar, Mendag Infokan Tiga Komoditas Harga Sembako yang Turun
KompasTV