Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Perantau Bisa Nyoblos
Description
Kamu anak rantau yang gak bisa mudik buat nyoblos di pemilu nanti? Tenang aja gak perlu golput, soalnya KPU fasilitasi mereka yang mau nyoblos di luar daerah mereka. Ngurusnya juga gak ribet. Pertama kamu musti pastiin dulu kalau kamu emang udah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) di daerahmu. Setelah itu kamu bawa aja print bukti kamu masuk DPT itu ke kantor KPUD terdekat. Jangan lupa juga kamu musti siapin fotocopy eKTP dan KK yang masih berlaku serta surat keterangan domisil dari RT/RW atau surat keterangan kerja/sekolah dari kantor/sekolahmu. Kalau semua syaratnya lengkap, kamu bakal dapat surat pindah memilih (form A5). Form ini harus kamu bawa di hari pencoblosan sebagai bukti kalau kamu udah terdaftar di tempat tujuan nyoblosmu yang baru. Nah, kalau kamu berencana buat minta A5 ini, mending kamu mulai ngurus dari sekarang. Soalnya cuma bakal dilayani sampai 30 hari sebelum hari-H pemilu alias 17 Maret 2019, loh!
Keywords & Tags
More from User
00:42
Maskapai Garuda Indonesia Kolaborasi Dengan The Goods Dept
Opini.ID
00:36
Elon Musk Jadi CEO Dengan Gaji Tertinggi Sepanjang Sejarah
Opini.ID
00:30
Bikin Makam Untuk Protes Jalanan Rusak
Opini.ID
00:30
UPD Gak Cair, Anggota DPRD Mau Mogok Kerja
Opini.ID
00:29
George Clooney Bantu Banjir Como, Italia
Opini.ID
00:31
Kartu Nikah Disponsori Redmi?
Opini.ID