Pelanggar Prokes Dites Rapid Antigen
Description
Denpasar, KOMPASTV - Seperti ini lah penegakan prokes yang dilakukan tim gabungan dari TNI POLRI , POL PP dan dinas perhubungan , saat menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di jalan raya sesetan kelurahan sesetan denpasar , kamis pagi . Dilokasi yang cukup padat ini petugas menghentikan warga yang kedapatan tidak menerapkan prokes dengan benar diantaranya tidak mengenakan masker atau mengenakan masker namun tidak benar . Kali ini petugas tidak hanya memberikan sanksi denda sebesar seratus ribu rupiah , namun mewajibkan pelanggar prokes untuk dirapid antigen .
Para pelanggar prokes mengapresiasi rapid antigen yang difasilitasi kodam ix udayana . Meski kali ini dinilai melanggar dengan alasan lupa dan buru buru tidak memakai masker ,namun mereka mengaku salah melanggar prokes.
Kelurahan sesetan dengan jumlah penduduk yang cukup padat yang mencapai 24 ribu jiwa yang terbagi menjadi 14 lingkungan yakni 9 banjar adat dan 5 banjar dinas,dimana sebelumnya tercatat sebagai zona merah dengan mencapai 64 kasus positif ,kini kelurahan sesetan terus gencar melakukan disiplin penerapan prokes bersama tim gabungan satgas gotong royong banjar aktif melakukan razia prokes/data hingga rabu 17 februari 2021 ,kelurahan sesetan dinyatakan zona kuning dengan jumlah kasus positif 38 orang .
Dengan adanya razia prokes ppkm di kelurahan sesetan /nyoman setiawan selaku sekretaris lurah mengaku sangat efektif dengan dilakukan razia diwilayahnya untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar prokes .
Segala upaya dilakukan untuk menekan penyebaran covid 19 di kota denpasar , diantaranya pendisiplinan protokol kesehatan . Usur tni pun mendukung upaya tersebut selain turut serta mendisplinkan protokol kesehatan , ribuan alat rapid antigen juga disediakan gratis yang diberlakukan secara acak di masyarakat .
Para pelanggar prokes mengapresiasi rapid antigen yang difasilitasi kodam ix udayana . Meski kali ini dinilai melanggar dengan alasan lupa dan buru buru tidak memakai masker ,namun mereka mengaku salah melanggar prokes.
Kelurahan sesetan dengan jumlah penduduk yang cukup padat yang mencapai 24 ribu jiwa yang terbagi menjadi 14 lingkungan yakni 9 banjar adat dan 5 banjar dinas,dimana sebelumnya tercatat sebagai zona merah dengan mencapai 64 kasus positif ,kini kelurahan sesetan terus gencar melakukan disiplin penerapan prokes bersama tim gabungan satgas gotong royong banjar aktif melakukan razia prokes/data hingga rabu 17 februari 2021 ,kelurahan sesetan dinyatakan zona kuning dengan jumlah kasus positif 38 orang .
Dengan adanya razia prokes ppkm di kelurahan sesetan /nyoman setiawan selaku sekretaris lurah mengaku sangat efektif dengan dilakukan razia diwilayahnya untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar prokes .
Segala upaya dilakukan untuk menekan penyebaran covid 19 di kota denpasar , diantaranya pendisiplinan protokol kesehatan . Usur tni pun mendukung upaya tersebut selain turut serta mendisplinkan protokol kesehatan , ribuan alat rapid antigen juga disediakan gratis yang diberlakukan secara acak di masyarakat .
Keywords & Tags
More from User
02:25
Gotong Royong Bersih-Bersih Monumen Pahlawan TRIP
KompasTV
10:51
Prabowo Subianto Gelar Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan
KompasTV
06:52
Warga Gelar Nobar di New York, Suasana Meriah Warnai Jalannya Pertandingan
KompasTV
02:19
Penampakan Rumah Tipis di Lahan Sempit di Surabaya Jadi Viral | SAPA SIANG
KompasTV
01:59
Panas! Pendukung Argentina dan Spanyol Bentrok di Madrid Usai Laga Final Piala Dunia 2026
KompasTV
01:32
Terciduk Kamera, ASN & Anggota DPRD di Madiun Bermain Ponsel saat Rapat Paripurna
KompasTV
Related Videos
01:45
Di Banglli Pelanggar PROKES Langsung Dirapid Antigen
KompasTV
01:38
Pelanggar Prokes Saat PPKM Darurat Sidang Di Tempat
KompasTV
02:02
Pelanggar Prokes Di Pasar Jalani Rapid Antigen
KompasTV
01:26
12 Pelanggar PROKES Terjaring Razia, Denda 100 Ribu Bagi Pelanggar
KompasTV
02:04
Pelanggar Prokes Disidang Di Tempat
KompasTV
01:31
Lebih dari 300 Pelanggar Prokes Ditindak, Total Denda Terkumpul Mencapai Rp 76 Juta
KompasTV