ReePrime
Pake GPS Bisa Ditilang

Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.

Pake GPS Bisa Ditilang

O
Opini.ID

357 Views • Feb 01, 2019

Description

MK (Mahkamah Konstitusi) baru aja menolak gugatan uji materi yang dilayangkan sebuah klub mobil dan seorang driver ojol soal UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka menggugat pasal 106 ayat (1) dan pasal 283 UU LLAJ. Kedua pasal itu mengatur soal larangan menggunakan telepon saat berkendara beserta pidananya. Masalahnya, telepon ini banyak dipakai buat aplikasi GPS. Emang bener sih, penggunaan gadget yang berlebihan bisa ganggu konsentrasi dan bahayakan pengguna jalan lain. Tapi pemakaian perangkat navigasi udah gak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama buat mereka yang mencari nafkah dari jalanan kayak driver ojol. Kabar baiknya, MK gak serta merta anggap kalau mereka yang pakai GPS saat berkendara itu harus ditilang. Cuma mereka yang terus-terusan melototin HP dan bahayakan pengguna jalan lain aja yang musti dipidana. Hmm, kalau gini emang lebih masuk akal sih. Tapi prakteknya gimana?