Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Ojol punya payung hukum
Description
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online (ojol). Regulasi ini bakal mengatur bisnis ojek online sebagai angkutan masyarakat. Aturan itu kata dia telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aturan ini tak berarti pemerintah melegalkan ojol sebagai angkutan publik. Aturan ini hanya mengatur soal kemitraan, suspen, keselamatan, dan tarif. Sayangnya, soal tarif belum selesai dibahas. Pengemudi ojol minta tarif Rp 3 ribu/km sedangkan aplikator mintanya Rp 1.600 / km. Kemenhub akan carikan jalan tengah dan segera keluarkan SK Kemenhub untuk atur tarif. Tarif nantinya akan dievaluasi tiap 3 bulan.
Keywords & Tags
More from User
Maskapai Garuda Indonesia Kolaborasi Dengan The Goods Dept
Opini.ID
Elon Musk Jadi CEO Dengan Gaji Tertinggi Sepanjang Sejarah
Opini.ID
Bikin Makam Untuk Protes Jalanan Rusak
Opini.ID
UPD Gak Cair, Anggota DPRD Mau Mogok Kerja
Opini.ID
George Clooney Bantu Banjir Como, Italia
Opini.ID
Kartu Nikah Disponsori Redmi?
Opini.ID
Related Videos
#1MENIT | Mabuk Tabrak Ojol
Opini.ID
#1MENIT | Driver Ojol Nekat Ke Rusia
Opini.ID
#1MENIT | Ditolak Ojol Karena Tuli
Opini.ID
#1MENIT | Ojol Nakal Kok Marah
Opini.ID
#1MENIT | Pejalan Kaki Hadang Ojol
Opini.ID
#1MENIT | Anak Petamburan Punya Skatepark
Opini.ID