Skip to content

Hosted by Dailymotion. For legal issues: Copyright Center · DMC · Instant Removal

Nasib PBB Gratis di Ibu Kota

K
KompasTV

103 Views • Apr 29, 2019

Description

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi peraturan gubernur nomor 259 tahun 2015 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan atas rumah, rusunawa, dan rusunami.

Aturan terbaru yang tertuang dalam pergub DKI no 38 tahun 2019 menyatakan pembebasan PBB untuk bangunan atau rumah dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) 1 Miliar ke bawah/hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.

Tak semua bangunan wajib membayar. Ada beberapa pasal baru yang ditambahkah Gubernur DKI Jakarta.

Salah satunya adalah pihak-pihak yang akan tetap dibebaskan pajaknya, seperti pahlawan nasional, mantan presiden dan wakil presiden, guru, purnawirana TNI Polri, dan pensiunan PNS.

#PBB #PajakBumiBangunan #PemprovDKIJakarta