Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Musim Libur Pemberantasan Korupsi
T
TempoVideo
631 Views • Nov 18, 2022
Description
TEMPO.CO - KPK terlihat mati suri. Tak ada lagi operasi tangkap tangan yang digelar lembaga itu. Padahal, sejak Januari hingga 16 Oktober lalu, pasukan penindakan telah menggelar 18 kali operasi senyap dan menciduk 76 orang. Setahun sebelumnya, ada 30 kali operasi tangkap tangan dan 121 orang ditangkap. Menurut tiga penegak hukum di KPK yang ditemui Tempo, selama tiga bulan terakhir, atau setelah revisi undang-undang disetujui DPR dan pemerintah, KPK hanya tiga kali menggelar ekspose. Padahal, sebelumnya, gelar perkara bisa dilakukan tiap pekan.
Tiga narasumber yang sama bercerita, tim penindakan di KPK mengalami kegamangan setelah revisi undang-undang disahkan. Sebab, aturan itu menyebutkan penyadapan, penyitaan, dan kegiatan lain harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Apalagi ada dua pasal yang bertentangan. Pasal 69-D menyebutkan, sebelum ada Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK mengacu pada undang-undang lawas. Namun Pasal 70-C menyatakan, saat undang-undang berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang proses hukumnya belum selesai harus mengacu pada ketentuan terbaru.
Perdebatan lain di lingkungan internal KPK adalah soal kewenangan penyadapan. Beberapa penyelidik menilai penyadapan dalam penyelidikan tertutup tidak sah karena menggunakan surat perintah yang diteken oleh pimpinan KPK, bukan oleh Dewan Pengawas sesuai dengan undang-undang. Padahal anggota Dewan Pengawas baru dilantik bersamaan dengan lima pemimpin KPK baru, atau lebih dari dua bulan setelah revisi undang-undang berlaku. Agar kegiatan menyadap menjadi sah, mereka harus mengubah lagi surat perintah penyadapan dan mengulang kembali prosesnya. Proses pemeriksaan terhadap saksi pun harus kembali diulang.
Selengkapnya: https://majalah.tempo.co/read/159222/musim-libur-pemberantasan-korupsi
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel
Tiga narasumber yang sama bercerita, tim penindakan di KPK mengalami kegamangan setelah revisi undang-undang disahkan. Sebab, aturan itu menyebutkan penyadapan, penyitaan, dan kegiatan lain harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Apalagi ada dua pasal yang bertentangan. Pasal 69-D menyebutkan, sebelum ada Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK mengacu pada undang-undang lawas. Namun Pasal 70-C menyatakan, saat undang-undang berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang proses hukumnya belum selesai harus mengacu pada ketentuan terbaru.
Perdebatan lain di lingkungan internal KPK adalah soal kewenangan penyadapan. Beberapa penyelidik menilai penyadapan dalam penyelidikan tertutup tidak sah karena menggunakan surat perintah yang diteken oleh pimpinan KPK, bukan oleh Dewan Pengawas sesuai dengan undang-undang. Padahal anggota Dewan Pengawas baru dilantik bersamaan dengan lima pemimpin KPK baru, atau lebih dari dua bulan setelah revisi undang-undang berlaku. Agar kegiatan menyadap menjadi sah, mereka harus mengubah lagi surat perintah penyadapan dan mengulang kembali prosesnya. Proses pemeriksaan terhadap saksi pun harus kembali diulang.
Selengkapnya: https://majalah.tempo.co/read/159222/musim-libur-pemberantasan-korupsi
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel
More from User
02:08
Fadli Zon: Gedung Baru Istana Tidak Dibangun di Cagar Budaya
TempoVideo
02:10
Daftar 15 Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-India
TempoVideo
01:33
Mantan Penyidik KPK Klaim Amplop Menhut Raja Juli Karakteristik Suap
TempoVideo
02:05
Menkeu Purbaya Paparkan Realisasi TKD 2026
TempoVideo
01:55
Menkeu Purbaya: APBN Semester 1-2026 Defisit Rp196 Triliun
TempoVideo
01:49
Komisi II Minta Gaji Guru PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat
TempoVideo
Related Videos
01:20
Soal Kinerja Pemberantasan Korupsi, ICW Beri Nilai E untuk Polisi
TempoVideo
02:13
Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK Tanda Tangani MOU Pemberantasan Korupsi
TempoVideo
02:13
Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK Tanda Tangani MOU Pemberantasan Korupsi
TempoVideo
03:51
Maju-Mundur Pemberantasan Korupsi
TempoVideo
01:40
Pukat UGM Ragukan Komitmen Presiden Prabowo Subianto Dalam Pemberantasan Korupsi
TempoVideo
01:18
Terkena Pemangkasan Anggaran, KPK Jamin Operasi Pemberantasan Korupsi Tak Ikut Terpangkas
TempoVideo