Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Mantan Kepala Desa Korupsi
Description
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menangkap mantan Kepala Desa inisial A-R, secara paksa. Sebelumnya A-R, Kepala Desa Periode 2013-2019 ini tidak kooperatif yang tidak memenuhi 3 kali pemanggilan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
A-R, yang kini mantan Kepala Desa Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana Desa dengan total 1,3 Miliar rupiah yang terbagi dari anggaran tahun 2017 sebesar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah dan tahun 2018 lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto, mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Bantar Gebang ini telah merugikan negara sebesar 1,3 miliar rupiah dengan anggaran dana desa tahun 2017 dan 2018. Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka, yakni mulai dari laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan fisik,dan tidak ada kegiatan pembangunan fisik atau fiktif.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Sementara itu tersangka juga akan dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Joncto Pasal 8, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksimal 20 tahun penjara.
A-R, yang kini mantan Kepala Desa Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana Desa dengan total 1,3 Miliar rupiah yang terbagi dari anggaran tahun 2017 sebesar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah dan tahun 2018 lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto, mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Bantar Gebang ini telah merugikan negara sebesar 1,3 miliar rupiah dengan anggaran dana desa tahun 2017 dan 2018. Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka, yakni mulai dari laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan fisik,dan tidak ada kegiatan pembangunan fisik atau fiktif.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Sementara itu tersangka juga akan dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Joncto Pasal 8, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksimal 20 tahun penjara.
More from User
46:29
[FULL] DEBAT! Roy-Tifa Tak Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Benarkah Ada Bekingan? Kuasa Hukum Menjawab
KompasTV
03:50
DEBAT! Kubu Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Ade Siap Buktikan di Pengadilan | ROSI
KompasTV
09:07
Roy Suryo Tolak Damai dengan Jokowi, Kuasa Hukum Ragu Jokowi Bawa Ijazah ke Pengadilan | ROSI
KompasTV
08:01
Ade Darmawan Ngaku Ngambek ke Prabowo, Kubu Roy Suryo: Presiden Milik Semua Rakyat | ROSI
KompasTV
13:01
Dr. Tifa Ucap Terima Kasih ke Prabowo, Ada Peran Presiden? Ini Jawaban Kubu Roy Suryo| ROSI
KompasTV
16:02
Pembebasan Roy Suryo-Tifa Tuai Kontroversi, Ade Darmawan Curiga Ada Bekingan? | ROSI
KompasTV
Related Videos
02:15
Kejaksaan Tangkap Mantan Kades Korupsi APBDES
KompasTV
01:06
Bupati Sukabumi Kukuhkan 378 Kades Di Kabupaten Sukabumi
KompasTV
01:43
Sempat Jadi Buron, Perempuan Muda Mantan Kades Ditangkap Kejaksaan
KompasTV
01:40
Camat dan Kades Ditahan Kejaksaan Karena Korupsi Dana Desa
KompasTV
01:47
Korupsi Dana Desa Oknum Kades Ditahan Kejaksaan
KompasTV
01:47
Kasus Tukar Guling Tanah, Kejaksaan Tangkap Mantan Kades Bojong
KompasTV