Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Main Layangan Bisa Dipidana
Description
Pemerintah Kota Pontianak serius memerangi layangan. Sejumlah regulasi akan disiapkan supaya pemain, pemilik, hingga penjual bisa dijerat ke ranah hukum. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Polresta Pontianak mengeluarkan maklumat larangan bermain layangan di kotanya. Maklumat itu untuk mempertegas Perda No 3/2004 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya juga sudah mengatur larangan permainan layangan.
Larangan itu disebutkan pada Pasal 22: dilarang bermain layangan di Kota Pontianak kecuali ada izin. Adapun izin itu dikhususkan untuk layangan hias. Dilarang juga menggunakan benang yang mengandung metal, benang yang mengandung gelasan. Sanksi bagi pelanggar ialah pidana 3 bulan (kurungan) dan denda setinggi-tinggi Rp 50 juta.
Edi Rusdi juga akan mempertajam regulasi itu, sehingga hukum tak hanya menjerat permain layangan, tapi pembuat, pemilik, hingga penjual layangan juga bisa dibawa ke ranah hukum.
"Jadi perda diperluas. Artinya, tidak hanya yang bermain, tapi juga yang membuat, menjual, dan menyimpan. Ini akan kami bahas bersama teman-teman di Dewan," kata Edi saat focus group discussion bertema 'Stop Bahaya Layang-layang' di aula rumah dinas Wakil Wali Kota Pontianak.
Keywords & Tags
More from User
Maskapai Garuda Indonesia Kolaborasi Dengan The Goods Dept
Opini.ID
Elon Musk Jadi CEO Dengan Gaji Tertinggi Sepanjang Sejarah
Opini.ID
Bikin Makam Untuk Protes Jalanan Rusak
Opini.ID
UPD Gak Cair, Anggota DPRD Mau Mogok Kerja
Opini.ID
George Clooney Bantu Banjir Como, Italia
Opini.ID
Kartu Nikah Disponsori Redmi?
Opini.ID
Related Videos
#1MENIT | Body Shaming Bisa Dipidana
Opini.ID
#1MENIT | Kiki Challenge Bisa Dipidana
Opini.ID
#1MENIT | Layangan Tertua Ada di Nusantara
Opini.ID
#1MENIT | Padamkan Api Di Pontianak
Opini.ID
#1MENIT | Balikin Duit Korupsi Bisa Bebas Pidana
Opini.ID
#1MENIT | Tukang Mainan Dilarang Masuk
Opini.ID