Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Koruptor Dijemput Paksa Usai Kondangan
Description
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Didik Prasetya Adi, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, tidak berkutik saat diciduk oleh petugas Kejaksaan Negeri Purworejo.
Pria ini ditangkap saat menghadiri kondangan di Desa Jatiwangsan, Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu, 1 Maret 2023.
Masih berpakaian batik, Didik dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Purworejo.
Baca Juga Sri Mulyani Undang Mantan Pimpinan KPK dan Pegiat Antikorupsi, Ini yang Dibahas di https://www.kompas.tv/article/384166/sri-mulyani-undang-mantan-pimpinan-kpk-dan-pegiat-antikorupsi-ini-yang-dibahas
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, membenarkan penangkapan Dirut PDAU.
Eddy mengungkapkan bahwa Kejari Purworejo telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi kepada terpidana sejak putusan pengadilan tipikor Semarang turun. Namun, Dirut PDAU mangkir.
Padahal, Didik harus menjalani eksekusi vonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang putusan 16 November 2022, Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU yang awalnya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384385/koruptor-dijemput-paksa-usai-kondangan
Pria ini ditangkap saat menghadiri kondangan di Desa Jatiwangsan, Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu, 1 Maret 2023.
Masih berpakaian batik, Didik dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Purworejo.
Baca Juga Sri Mulyani Undang Mantan Pimpinan KPK dan Pegiat Antikorupsi, Ini yang Dibahas di https://www.kompas.tv/article/384166/sri-mulyani-undang-mantan-pimpinan-kpk-dan-pegiat-antikorupsi-ini-yang-dibahas
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, membenarkan penangkapan Dirut PDAU.
Eddy mengungkapkan bahwa Kejari Purworejo telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi kepada terpidana sejak putusan pengadilan tipikor Semarang turun. Namun, Dirut PDAU mangkir.
Padahal, Didik harus menjalani eksekusi vonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang putusan 16 November 2022, Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU yang awalnya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384385/koruptor-dijemput-paksa-usai-kondangan
Keywords & Tags
More from User
01:15:04
[FULL] PDIP, Golkar, Adi Prayitno & Relawan Soal Safari Politik Jokowi, Untuk 2029?
KompasTV
01:25:30
[FULL] Polda Jabar, Menteri PPPA hingga Dedi Mulyadi soal Kasus Penyekapan Wanita 3 Tahun!
KompasTV
24:09
Debat Sengit Ngabalin, Adi Prayitno hingga Relawan Soal Safari Politik Jokowi hingga Prabowo di 2029
KompasTV
17:06
PDIP, Adi Prayitno hingga Relawan Soal Safari Politik Jokowi Keliling Indonesia, Waktu yang Tepat?
KompasTV
06:55
Adi Prayitno, Waketum RPGM hingga Relawan Soal Kaitan Prabowo dengan Safari Politik Jokowi
KompasTV
27:30
[FULL] Pidato Prabowo Depan Rektor-Dosen di Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026
KompasTV
Related Videos
01:45
3 Kali Mangkir dari Panggilan, Dirut PDAU Purworejo Dijemput Paksa Saat Kondangan!
KompasTV
01:48
Wali Kota Ambon jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Retail, Dijemput Paksa KPK di Jakarta!
KompasTV
05:50
Dijemput Paksa Kejagung, ini Peran 2 Tersangka Baru Korupsi Pertamina
KompasTV
08:39
Babak Baru Kasus Korupsi Kementan: Tersangka Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK
KompasTV
10:36
Polisi Jemput Paksa Fatia dan Haris, Pengacara Luhut: Tidak Hadir Dua Kali Maka Dijemput Paksa
KompasTV
01:59
Lakukan Perlawanan, Pasien Positif Corona Dijemput Paksa
KompasTV