ReePrime
Korban Intelijen Korut Dibebaskan

Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.

Korban Intelijen Korut Dibebaskan

O
Opini.ID

547 Views • Mar 11, 2019

Description

Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, akan dibebaskan. Aisyah bebas setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadapnya.



Putusan itu dijatuhkan hakim Azmin saat mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah. Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan.


Dalam kasus ini, Aisyah bersama Doan Thi Huong yang seorang warga negara Vietnam, telah disidang sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.


Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, yang telah kabur ke negaranya.


Pada praktiknya, proses persidangan kasus ini berjalan lambat. Banyaknya jumlah saksi dan pelaksanaan sidang yang tidak rutin disinyalir menjadi pemicunya.