Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Kontroversi \"Diskon\" Hukuman Napi Korupsi
Description
Di hari antikorupsi sedunia (9/12) sudah seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali mengobarkan perang melawan kejahatan luar biasa itu.
Saat menghadiri acara peringatan hari antikorupsi sedunia, di SMK Negeri 57 Jakarta, Presiden Joko Widodo menegaskan apapun bentuknya, tindak pidana korupsi itu tidak diperbolehkan di Indonesia.
Namun, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengomentari perlakuan hukum bagi terpidana kasus korupsi yang dinilai semakin ringan.
Pernyataan KPK ini didasari adanya pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo atas rekomendasi Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Alasan presiden memberikan grasi adalah faktor kemanusiaan.
Tak hanya grasi tercatat juga Mahkamah Agung memberikan pengurangan hukuman di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi.
Seperti pemberian potongan hukuman, menjadi tiga tahun penjara kepada terpidana kasus suap gula impor yang juga mantan ketua DPD Irman Gusman.
Lalu ada juga terpidana kasus siap impor daging, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang hukumannya dipotong menjadi tujuh tahun penjara.
Obral diskon hukuman koruptor ini akhirnya dikomentari Partai Keadilan Sejahtera. Politisi PKS Bukhori Yusuf secara spesifik menilai grasi yang diberikan presiden kepada mantan gubernur Annas Maamun bersifat subjektif.
Grasi bagi Annas Maamun serta diskon masa hukuman dari MA untuk narapidana kasus korupsi mengundang tanya bagi sejumlah pihak soal keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Saat menghadiri acara peringatan hari antikorupsi sedunia, di SMK Negeri 57 Jakarta, Presiden Joko Widodo menegaskan apapun bentuknya, tindak pidana korupsi itu tidak diperbolehkan di Indonesia.
Namun, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengomentari perlakuan hukum bagi terpidana kasus korupsi yang dinilai semakin ringan.
Pernyataan KPK ini didasari adanya pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo atas rekomendasi Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Alasan presiden memberikan grasi adalah faktor kemanusiaan.
Tak hanya grasi tercatat juga Mahkamah Agung memberikan pengurangan hukuman di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi.
Seperti pemberian potongan hukuman, menjadi tiga tahun penjara kepada terpidana kasus suap gula impor yang juga mantan ketua DPD Irman Gusman.
Lalu ada juga terpidana kasus siap impor daging, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang hukumannya dipotong menjadi tujuh tahun penjara.
Obral diskon hukuman koruptor ini akhirnya dikomentari Partai Keadilan Sejahtera. Politisi PKS Bukhori Yusuf secara spesifik menilai grasi yang diberikan presiden kepada mantan gubernur Annas Maamun bersifat subjektif.
Grasi bagi Annas Maamun serta diskon masa hukuman dari MA untuk narapidana kasus korupsi mengundang tanya bagi sejumlah pihak soal keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Keywords & Tags
More from User
21:25
[FULL] UU P2SK Atur Surat Utang Danantara hingga DPR Awasi LPS dan BI, Apa Dampaknya? | KOMBIS
KompasTV
18:10
[FULL] Istana Umumkan Tema Peringatan HUT ke-81 RI dan Libatkan Publik Tentukan Logo
KompasTV
08:00
Prabowo Sindir Koruptor: Itu Orang-Orang Pintar, Saking Pintarnya Dia Tahu Cara Nyuri
KompasTV
06:25
Prabowo Jawab Kritik soal MBG: Tidak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
KompasTV
05:05
Prabowo Blak-blakan Tahu Siapa yang Bayar Demo: Hati-Hati, Saya Kasih Peringatan
KompasTV
23:46
Debat Kuasa Hukum Roy Vs Mardiansyah Semar soal Roy-Tifa Tidak Ditahan, Singgung Ada 'Orang Kuat'
KompasTV
Related Videos
09:33
[DIALOG] Presiden Jokowi Kasih Grasi ke Napi Korupsi, Perlu?
KompasTV
06:36
Kasasi Diskon Hukuman Sambo Cs, Reza Indragiri: Masih Bisa PK dan Grasi ke Presiden
KompasTV
09:08
[DIALOG] Pemerintah "Obral" Grasi Napi Korupsi?
KompasTV
15:59
Napi Koruptor Jadi Agen Antikorupsi, Inikah Jalan Baru Melawan Korupsi? | Satu Meja The Forum (1)
KompasTV
03:07
KPK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2024 Usung Tema Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
KompasTV
05:40
Miris! Kasus Korupsi di Lembaga Antikorupsi, Masyarakat Pertanyakan Integritas KPK
KompasTV