Hosted by Dailymotion. For legal issues: Copyright Center · DMC · Instant Removal
Kisah Pak K Dan Rompi Pinknya
Description
GARUT, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu kebelakang, baru kamis lalu Satreskrim Polres Garut melimpahkan berkas tahap dua, beserta kedua tersangka ke Kejari Garut.
Kuswendi yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga/ atau Kadispora Kabupaten Garut, beserta anak buahnya yang juga pensiunan kepala bidang kemitraan sarana dan prasarana di dinas tersebut, datang ke Kejari Garut pukul 12.00 WIB.
Baru sekitar pukul 16.15 WIB kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, kedua tersangka langsung memakai rompi berwarna merah muda, dengan kedua tangan tersangka diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Keduanya dititipkan selama 20 hari sebelum persidangan di Rumah Tahanan Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dan membuat kerugian negara lebih dari 1 miliar rupiah.
Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun, dan dijerat pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Kuswendi yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga/ atau Kadispora Kabupaten Garut, beserta anak buahnya yang juga pensiunan kepala bidang kemitraan sarana dan prasarana di dinas tersebut, datang ke Kejari Garut pukul 12.00 WIB.
Baru sekitar pukul 16.15 WIB kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, kedua tersangka langsung memakai rompi berwarna merah muda, dengan kedua tangan tersangka diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Keduanya dititipkan selama 20 hari sebelum persidangan di Rumah Tahanan Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dan membuat kerugian negara lebih dari 1 miliar rupiah.
Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun, dan dijerat pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Keywords & Tags
More from User
22:15
[FULL] Kebakaran TPA Berulang, Bukti Krisis Pengelolaan Sampah? Ini Kata Pengamat | SAPA PAGI
KompasTV
27:15
[FULL] Erling Haaland Vs Kylian Mbappe, Siapa Naik Harga Usai Pesta Bola 2026 di AS? | KOMPAS BISNIS
KompasTV
06:04
KPK Buka Peluang Panggil Menhut, Saor Siagian Usul Raja Juli Nonaktif Sementara | SATU MEJA
KompasTV
09:47
DPR Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi: Jangan Berhenti di Satu Kasus | SATU MEJA
KompasTV
13:28
KPK Telusuri Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Ini Kronologinya | SATU MEJA
KompasTV
04:47
Polisi Sita Koper hingga Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete Terkait Kasus TPPU
KompasTV
Related Videos
25:03
BIKIN HARU NI LUH PRESENTER KOMPASTV BANGKIT DARI KISAH SEDIH TRAUMATIS | PODCAST KODE KOMPASTV
KompasTV
03:41
13 Tahun KompasTV, Inilah 13 Rangkaian Produksi Berita Hingga Tayang di Layar KompasTV
KompasTV
03:45
12 Maret 2018, KompasTV Tayangkan Debat Perdana Pilgub Jabar
KompasTV
06:24
Kerja Sama KPUD Jabar, KompasTV Gelar Debat Publik Pertama
KompasTV
25:33
KompasTV & KPU Jabar Tanda Tangani Kerja Sama Debat Pilkada
KompasTV
50:16
Kisah Sukses Jurnalis Perempuan KompasTV, Selalu Berprestasi! - KWACI TIME
KompasTV