Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Keringanan Lagi untuk Koruptor
62,590 Views • Nov 18, 2022
Description
Annas divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 24 Juni 2015. Ia terbukti menerima suap sebesar US$ 166.100 dan Rp 500 juta dari pengusaha yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara. Lalu Annas mengajukan grasi.
Sepatutnya Presiden mempertimbangkan dengan sangat cermat pemberian grasi kepada koruptor karena selama ini tidak ada efek jera pada para pelaku korupsi. Alasan kemanusiaan yang menjadi dalih Presiden dalam mengabulkan permohonan grasi Annas juga menimbulkan pertanyaan. Semestinya Presiden tidak langsung percaya pada klaim bahwa Annas sakit. Perlu dilakukan pengecekan terlebih dulu karena pengakuan sakit seperti ini kerap dipakai oleh terpidana untuk mengurangi masa hukuman.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan grasi kepada Syaukani Hasan Rais, terpidana empat perkara korupsi yang merugikan negara Rp 106 miliar pada 2010. Bupati Kutai Kartanegara yang tengah menjalani tahun pertama dari vonis 6 tahun penjaranya itu mengajukan grasi karena alasan sakit permanen. Permohonan grasi Syaukani dikabulkan dan dia pun bebas. Keputusan Presiden Yudhoyono itu dianggap sebagai pukulan telak terhadap gerakan pemberantasan korupsi.
Pengabulan grasi untuk koruptor seperti yang diperoleh Annas ini menambah panjang daftar keringanan yang didapat terpidana korupsi pada masa pemerintahan Jokowi. Sebelumnya ada pencabutan moratorium remisi, ada cuti menjelang bebas, dan bahkan ada bebas bersyarat. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan harus ada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan bersedia menjadi justice collaborator bagi narapidana korupsi yang ingin bebas bersyarat.
Pemberian grasi untuk koruptor itu kian menunjukkan bahwa Jokowi tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap gerakan antikorupsi. Jokowi selalu mengatakan akan memperkuat KPK, tapi kenyataannya ia malah mendukung pelemahan dengan menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga telah bersepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang di dalamnya memperlonggar aturan remisi bagi koruptor dan membuat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjadi tidak berlaku.
Grasi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 sebagai ikhtiar terakhir dari terpidana untuk mendapatkan pengurangan atau pengampunan hukuman. Namun Presiden semestinya tidak mengobral hak prerogatifnya itu, terutama untuk terpidana perkara kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Grasi bagi koruptor mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel
More from User
Polisi Minta Masyarakat Hindari Pembuatan SIM di Luar Polri
TempoVideo
Kemensos Rekrut Ribuan Guru dan Tenaga Pendidik untuk Sekolah Rakyat
TempoVideo
Polri Minta Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027
TempoVideo
Harga Minyak Dunia Turun, Bagaimana dengan Pertamax?
TempoVideo
Eksekusi Hotel Sultan Dilakukan Besok
TempoVideo
Ketua PP Muhammadiyah Usul Program MBG Dihentikan Sementara
TempoVideo
Related Videos
Negosiasi Lagi, Pemerintah Optimistis RI Dapat Keringanan Tarif Trump
TempoVideo
PLN Akan Berikan Keringanan Biaya Listrik Untuk Golongan Ini
TempoVideo
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
TempoVideo
Terjadi Lagi, Tentara Israel Bunuh Diri setelah Dipanggil untuk Bertugas
TempoVideo
China berencana untuk meluncurkan 2 satelit meteorologis lagi di tahun 2021
TempoVideo
Polisi Gerebek Kampung Boncos Lagi, Temukan Tembok Rahasia untuk Transaksi Narkoba
TempoVideo