Loading formats...
Kasus Ujaran Kebencian Terhadap IDI
Description
Denpasar, KOMPASTV - Perjalanan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa jerinx berjalan a lot,kali ini jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap jerinx.
Banding diajukan jaksa penuntut umum pada kamis siang, di pengadilan negeri denpasar, upaya banding dilakukan karena jaksa menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Sementara itu jerinx melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding ke pengadilan negeri denpasar. kamis siang, pengajuan banding ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Mereka menilai tuntutan jaksa manipulatif dan tidak berdasar, bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.
Sebelumnya, jerinx telah dinyatakan bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian terhadap ikatan dokter Indonesia, dan divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 2 bulan/ serta denda 10 juta rupiah, pada 19 november lalu, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
#jerinx #kasusujarankebencian #tuntutanjaksa
Banding diajukan jaksa penuntut umum pada kamis siang, di pengadilan negeri denpasar, upaya banding dilakukan karena jaksa menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Sementara itu jerinx melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding ke pengadilan negeri denpasar. kamis siang, pengajuan banding ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Mereka menilai tuntutan jaksa manipulatif dan tidak berdasar, bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.
Sebelumnya, jerinx telah dinyatakan bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian terhadap ikatan dokter Indonesia, dan divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 2 bulan/ serta denda 10 juta rupiah, pada 19 november lalu, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
#jerinx #kasusujarankebencian #tuntutanjaksa
Discover more
Keywords & tags
More from this user
09:24
[FULL] Analisis Peneliti AMEC soal Iran Ancam Balas Kematian Tiap Warga Sipil dengan Tentara AS
KompasTV
36:52
Eks Jampidsus Febrie Ditahan, Prof Hermawan: Dikepung Bukti, Bukan Kriminalisasi | ZOOMCAST
KompasTV
01:59
Bentrokan di Menteng Tewaskan 1 Orang, Polisi: Cekcok Saat Beli Sarapan Picu Keributan
KompasTV
01:27
Ketum PSI Kaesang Umumkan Bakal 'Nyaleg' di Pemilu 2029, Maju dari Dapil Asal Puan Maharani
KompasTV
02:05
Terduga Maling Ayam Tewas Diamuk Massa, Anak Tangisi Jenazah Ayahnya | KOMPAS PETANG
KompasTV
01:46
Polisi Ringkus 2 Pencuri Bersenpi di Jakarta, Pelaku Ditangkap Usai Sempat Kabur ke Lampung
KompasTV
Related videos
02:17
Resmi! Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO'
KompasTV
06:20
Perjalanan Kasus Ujaran Kebencian Jerinx Terhadap IDI
KompasTV
02:29
Ini Kata Dokter Tirta Soal Kasus Ujaran Kebencian Jerinx SID
KompasTV
02:29
Bacakan Pledoi Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Ini Permintaan Jerinx SID Jika Divonis Bersalah
KompasTV
01:19
Jaksa Tolak Pledoi Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Kebencian
KompasTV
00:59
Tanggapan Menteri Agama Soal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Said Didu
KompasTV