Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Jonru Ginting Didakwa 3 Pasal UU ITE
Description
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jonru didampingi oleh tim kuasa hukum dari kebangkitan jawara dan pengacara, Bang Japar.
Jaksa penuntut umum mendakwa Jonru Ginting dengan tigal pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan kedua tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta dakwaan ketiga adalah pasal 166 KUHP.
Ketiga dakwaan tersebut terkait dengan unggahan Jonru di media sosial.
Karena terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjukan pada Senin, 15 Januari 2018.
More from User
Enam Kapal Ikan Terbakar di Dermaga Gabion Belawan, Kerugian Capai Rp12 Miliar | BERUT
KompasTV
Menteri Bahlil Ungkap Biang Kerok Pemadaman Listrik Bergilir di Indonesia
KompasTV
Penandatanganan Kerja Sama MA dengan Universitas Katolik Widya Karya Malang | MA NEWS
KompasTV
Jemaah Haji Indonesia Bawa Boneka Unta Saat Kepulangan dari Madinah ke Tanah Air | SAPA SIANG
KompasTV
Begini Penampakan Bagian Dalam Gua Hira di Mekkah, Tempat Nabi Muhammad SAW Terima Wahyu
KompasTV
Tangis Haru Jemaah Haji Indonesia Gelombang Dua Saat Tinggalkan Tanah Suci
KompasTV
Related Videos
Jonru Ginting Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
KompasTV
Lagi, Jonru Ginting Dipolisikan
KompasTV
Dinilai Mendadak, Sidang Dakwaan Jonru Ginting Batal Digelar
KompasTV
Berkas Perkara Lengkap, Jonru Ginting Segera Disidang
KompasTV
Jonru Ginting Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
KompasTV
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jonru Ginting
KompasTV