Jakarta, Status Baru, Pemimpin Baru
Description
KOMPAS.TV - Dalam putaran final Pilkada DKI Jakarta 2024, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan keluar sebagai pemenang.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah berhasil meraih lebih dari 2.183.239 suara unggul di seluruh wilayah administrasi di Jakarta.
Terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru diharapkan dapat memberikan solusi terhadap sejumlah permasalahan kronis yang dihadapi warga Jakarta.
Baca Juga Hoax Banjir Bandang di Dampit Kabupaten Malang di https://www.kompas.tv/regional/561362/hoax-banjir-bandang-di-dampit-kabupaten-malang
Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah resmi mengundangkan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024, tentang Daerah Khusus Jakarta pada tanggal 30 November 2024.
Undang-undang Daerah Khusus Jakarta ini sebelumnya telah disahkan oleh legislator pada tanggal 19 November 2024.
Beberapa perubahan signifikan dalam UU DKI Jakarta yang baru ini meliputi perubahan nomenklatur pada empat pasal dan penambahan pasal penjelasan mengenai perpindahan Ibu Kota Negara, dari Jakarta ke IKN.
#jakarta #pramonoanung #dkj
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/561363/jakarta-status-baru-pemimpin-baru
Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah berhasil meraih lebih dari 2.183.239 suara unggul di seluruh wilayah administrasi di Jakarta.
Terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru diharapkan dapat memberikan solusi terhadap sejumlah permasalahan kronis yang dihadapi warga Jakarta.
Baca Juga Hoax Banjir Bandang di Dampit Kabupaten Malang di https://www.kompas.tv/regional/561362/hoax-banjir-bandang-di-dampit-kabupaten-malang
Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah resmi mengundangkan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024, tentang Daerah Khusus Jakarta pada tanggal 30 November 2024.
Undang-undang Daerah Khusus Jakarta ini sebelumnya telah disahkan oleh legislator pada tanggal 19 November 2024.
Beberapa perubahan signifikan dalam UU DKI Jakarta yang baru ini meliputi perubahan nomenklatur pada empat pasal dan penambahan pasal penjelasan mengenai perpindahan Ibu Kota Negara, dari Jakarta ke IKN.
#jakarta #pramonoanung #dkj
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/561363/jakarta-status-baru-pemimpin-baru
Discover More
Keywords & Tags
More from User
08:16
Prabowo Akui Gaji Guru-Lapangan Kerja Kurang: Kita Diberi Mandat Selesaikan
KompasTV
01:31
Diduga Panik karena Sirene, Burung Unta Lepas dan Berlari di Jalan Raya Bandung | KOMPAS PAGI
KompasTV
01:13
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Juru Bicara KPK Buka Perkembangan | KOMPAS PAGI
KompasTV
29:55
FULL! Pengamat Militer-Praktisi HI Prediksi Perang AS-Iran Masih Panjang, Diplomasi di Balik Konflik
KompasTV
01:06
Datang Kenakan Topi, Lalu Ahmad Zaini Tidak Menjawab Pertanyaan Media saat Tiba di Gedung KPK
KompasTV
04:43
Kecolongan! Prabowo Akui Masalah Indonesia di Luar Perkiraan, Soroti Kebocoran Kekayaan RI
KompasTV
Related Videos
03:45
KPU Bakal Undang RK-Suswono & Dharma-Kun di Penetapan Calon Terpilih Gubernur Jakarta, Pramono Anung
KompasTV
08:42
Suswono Hadir di Penetapan Pramono Anung dan Rano Karno Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta
KompasTV
06:28
Jelang KPU Jakarta Tetapkan Pramono Anung Jadi Gubernur Terpilih
KompasTV
06:22
[FULL] KPU Resmi Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur Terpilih Jakarta
KompasTV
01:40
Kata Gubernur Jakarta Pramono Anung Terkait Pendatang Baru Usai Idulfitri: Harus Punya Identitas
KompasTV
01:34
Gubernur Jakarta Pramono Anung Baru Gabung Retret, Akui Sudah Izin Ketum PDIP Megawati
KompasTV