Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Isa Ansyari Divonis 2 Tahun
Description
MEDAN, KOMPASTV - Kepala Dinas PU Medan non-aktif Isa Ansyari dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk mempertahankan jabatannya. Atas perbuatannya terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Medan Kamis (27/2) persidangan kasus suap yang melibatkan Kepala Dinas non Isa Ansyari dan Wali Kota non aktif Medan Dzulmi Eldin dilakukan dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Azis ini menyatakan terdakwa isa Ansyari terbukti telah memberi sesuatu berupa uang dengan total jumlah Rp 530 juta kepada Wali Kota Medan, tujuannya untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kadis PU.
Terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf -a- Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001juntho pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut JPU dari KPK Iskandar menyatakan pikir pikir. Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan terima dengan putusan hakim.
Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada bulan sepuluh tahun lalu, terkait dengan suap kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin untuk kunjungan ke jepang, agenda program sister city. Tiga orang tersangka ditetapkan dalam OTT ini yakni Dzulmi Eldin, isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar.
#Suap #Vonis #WaliKotaMedan
Dalam sidang Pengadilan Negeri Medan Kamis (27/2) persidangan kasus suap yang melibatkan Kepala Dinas non Isa Ansyari dan Wali Kota non aktif Medan Dzulmi Eldin dilakukan dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Azis ini menyatakan terdakwa isa Ansyari terbukti telah memberi sesuatu berupa uang dengan total jumlah Rp 530 juta kepada Wali Kota Medan, tujuannya untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kadis PU.
Terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf -a- Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001juntho pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut JPU dari KPK Iskandar menyatakan pikir pikir. Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan terima dengan putusan hakim.
Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada bulan sepuluh tahun lalu, terkait dengan suap kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin untuk kunjungan ke jepang, agenda program sister city. Tiga orang tersangka ditetapkan dalam OTT ini yakni Dzulmi Eldin, isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar.
#Suap #Vonis #WaliKotaMedan
Keywords & Tags
More from User
47:16
[FULL] Evaluasi MBG: Moratorium Dapur hingga Insentif Disetop, Makan Bergizi Gratis Jalan Terus?
KompasTV
03:33
Jahmada Girsang: Rismon Sianipar Siap Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi
KompasTV
20:09
[FULL] Komnas HAM Ungkap Alasan MBG Berisiko Langgar HAM, Ini Respons Gerindra | SAPA MALAM
KompasTV
02:24
Pesan Prabowo saat Evaluasi Haji 2026: Pangkas Antrean Jemaah
KompasTV
14:55
Pakar Bivitri Susanti Kritisi Program MBG Tetap Lanjut Meski Didemo Mahasiswa, Ini Respons DPR
KompasTV
00:59
Pemerintah Pastikan MBG Tetap Lanjut, Bakom RI: Tidak Bisa Dihentikan, Kontrak Politik Prabowo
KompasTV
Related Videos
01:13
Terbukti Menerima Suap, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Divonis 6 Tahun Penjara
KompasTV
01:03
Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun
KompasTV
02:35
Suap Eldin, Syamsul Divonis 4 Tahun
KompasTV
00:39
Terima Suap, Pejabat Bakamla Divonis 4,3 Tahun Penjara
KompasTV
01:31
Terbukti Terima Suap, Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Penjara
KompasTV
01:50
Hakim Sudrajad Divonis 8 Tahun Penjara, Suap MA Rp 11,2 Miliar!
KompasTV