Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Hutang Puasa Ramadhan
Description
Sebagaimana mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa ramadhan baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho puasanya.
Adapun golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:
Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.
Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.
Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.
Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Taala,
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari Aisyah, beliau mengatakan,
"Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat." (HR Muslim no.335)
Qodho Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Syaban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
Di antara pendukung hal ini adalah Aisyah pernah menunda qodho puasanya sampai bulan Syaban.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Aisyah radhiyallahu anha mengatakan,
"Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodhonya kecuali di bulan Syaban."
Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)
Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Taala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,
"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al Muminun: 61)
Wallahu 'alam bis shawab
Adapun golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:
Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.
Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.
Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.
Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Taala,
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari Aisyah, beliau mengatakan,
"Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat." (HR Muslim no.335)
Qodho Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Syaban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
Di antara pendukung hal ini adalah Aisyah pernah menunda qodho puasanya sampai bulan Syaban.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Aisyah radhiyallahu anha mengatakan,
"Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodhonya kecuali di bulan Syaban."
Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)
Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Taala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,
"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al Muminun: 61)
Wallahu 'alam bis shawab
More from User
37:35
[FULL] Pidato Prabowo di Penutupan Munas dan Konbes NU, Singgung Tambang Ilegal hingga Kekayaan RI
KompasTV
31:46
DPD Minta Program MBG Dihentikan, Menkeu Purbaya Jawab Begini
KompasTV
07:09
Presiden Prabowo Singgung Penyebab Rupiah Melemah: Kekayaan Kita ke Luar Negeri
KompasTV
04:02
Presiden Prabowo Cerita Tutup 240 BUMN: Enggak Ada yang Untung, Rugi Terus
KompasTV
04:00
Menkeu Purbaya Kelakar Mau Beli Harley, Ini Respons Dirjen Bea Cukai
KompasTV
01:12
Respons Roy-Tifa Tidak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh Kejaksaan, Kita Hargai | KOMPAS PETANG
KompasTV
Related Videos
01:55
Muslim Tanpa Gejala Corona Wajib Puasa Ramadhan
KompasTV
10:25
Utang Indonesia Kian Membengkak, Ekonom: Utang Tak Boleh Lebih dari 60 Persen PDB
KompasTV
03:18
Kurma - Meninggal Namun Memiliki Hutang Puasa
KompasTV
05:05
Meninggal Namun Masih Hutang Puasa
KompasTV
00:58
Pemeriksaan DItunda, Calon Pengantin Penyebab Kebakaran Bromo Jalani Wajib Lapor
KompasTV
02:12
PPKM Jawa-Bali Pembagian BST Tidak Boleh Ditunda
KompasTV