Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Hukum Menjamak Sholat
Description
Jika seseorang merasakan kesulitan shalat di awal waktu, seperti karena mengurus dua bayi, maka tidak mengapa melakukan shalat dengan menjamaknya. Akan tetapi hendaknya tidak sering-sering, bahkan berusaha untuk shalat pada waktunya masing-masing, kecuali karena kebutuhan untuk menjamak.
Ulama madzhab Hanbali membolehkan jamak baik taqdim maupun takhir bagi orang yang beruzur dan bagi orang yang sakit. Mereka juga membolehkan wanita yang menyusui yang kesulitan mencuci pakaian di setiap waktu shalat dan wanita yang terkena darah istihadhah (darah penyakit), orang yang beser, dan orang yang tidak kesulitan bersuci, serta orang yang mengkhawatirkan bahaya terhadap diri, harta, atau kehormatannya.
Dengan demikian, ia boleh menjamak shalat ketika ini, akan tetapi praktek yang lebih utama adalah dengan jamak shuri, yaitu dengan mengakhirkan shalat yang pertama dan memajukan shalat yang kedua, seperti menunda shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar sebagaimana wanita yang terkena darah istihadhah, agar ia tetap shalat pada waktunya masing-masing. Ketika uzur ini hilang, maka hendaknya ia berusaha segera shalat dan tidak menundanya, wallahu alam.
Adapun terkait wanita bekerja, maka hal ini menyelishi perintah Allah Taala yang menyuruhnya berdiam di rumah, Dia berfirman,
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (Qs. Al Ahzaab: 33)
Di samping itu, keluarnya dari rumah menimbulkan fitnah, apalagi sampai menyerahkan anaknya untuk diasuh kepada orang lain yang kasih sayangnya tidak seperti orang tuanya sendiri, dimana anak kita bisa diajarkan contoh yang tidak baik.
Tetapi jika ia membantu suaminya ketika bekerja seperti di tokonya atau di rumahnya, maka tidak mengapa. Hal itu karena memang yang bertanggung jawab mencari nafkah dan memberi nafkah adalah suami; bukan istri.
Wallahu 'alam bis shawab
Ulama madzhab Hanbali membolehkan jamak baik taqdim maupun takhir bagi orang yang beruzur dan bagi orang yang sakit. Mereka juga membolehkan wanita yang menyusui yang kesulitan mencuci pakaian di setiap waktu shalat dan wanita yang terkena darah istihadhah (darah penyakit), orang yang beser, dan orang yang tidak kesulitan bersuci, serta orang yang mengkhawatirkan bahaya terhadap diri, harta, atau kehormatannya.
Dengan demikian, ia boleh menjamak shalat ketika ini, akan tetapi praktek yang lebih utama adalah dengan jamak shuri, yaitu dengan mengakhirkan shalat yang pertama dan memajukan shalat yang kedua, seperti menunda shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar sebagaimana wanita yang terkena darah istihadhah, agar ia tetap shalat pada waktunya masing-masing. Ketika uzur ini hilang, maka hendaknya ia berusaha segera shalat dan tidak menundanya, wallahu alam.
Adapun terkait wanita bekerja, maka hal ini menyelishi perintah Allah Taala yang menyuruhnya berdiam di rumah, Dia berfirman,
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (Qs. Al Ahzaab: 33)
Di samping itu, keluarnya dari rumah menimbulkan fitnah, apalagi sampai menyerahkan anaknya untuk diasuh kepada orang lain yang kasih sayangnya tidak seperti orang tuanya sendiri, dimana anak kita bisa diajarkan contoh yang tidak baik.
Tetapi jika ia membantu suaminya ketika bekerja seperti di tokonya atau di rumahnya, maka tidak mengapa. Hal itu karena memang yang bertanggung jawab mencari nafkah dan memberi nafkah adalah suami; bukan istri.
Wallahu 'alam bis shawab
Keywords & Tags
More from User
01:41
Kemendag Sidak Pasar Palmerah, HET MinyaKita Masih Bertahan Rp15.700 per Liter
KompasTV
08:14
Aksi Demo Mahasiswa di Surabaya dan Banjarmasin, Tuntut Perbaikan Ekonomi Indonesia
KompasTV
02:05
Megawati Bela Mahasiswa yang Demo Perbaikan Ekonomi, Kritik Pengamanan Aparat!
KompasTV
08:55
Refly Harun Tolak Roy Suryo dan Dr Tifa Diperiksa di RS Polri: Cara Memamerkan Pakai Rompi Tahanan
KompasTV
07:07
Tangkap Roy Suryo, Polda Metro: Kami Telah Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli saat Proses Penyidikan
KompasTV
04:49
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG! | KOMPAS SIANG
KompasTV
Related Videos
13:16
Terkait Corona, Hukum Sholat Berjamaah Tidak Rapat Barisan di Masjid
KompasTV
03:50
Begini Perkembangan Langkah Hukum untuk Dokter Cabul di Garut dan Rumah Sakit Hasan Sadikin
KompasTV
01:51
Visum Bodong, Kuasa Hukum Rumah Sakit Budi Mulia Sesalkan Putusan MKDKI
KompasTV
05:18
Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Sakit!
KompasTV
03:01
Bayi Tertukar Pulang ke Pelukan Orangtua Biologis, Begini Proses Hukum untuk Rumah Sakit
KompasTV
03:04
Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Kliennya Tidak Takut Diperiksa KPK, Hanya Sedang Sakit
KompasTV