video not played or not found error
click on direct switch
Hosted by Dailymotion. For legal issues: Copyright Center · DMC · Instant Removal
Hukum dalam Perkawinan Campuran
Description
Disebut sebagai pernikahan campuran karena masing-masing memiliki perbedaan hukum pada kewarganegaraannya.
Dilansir dari laman resmi Kemenlu, pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan :
"Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia".
(ii). Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan :
(1)Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
Untuk membahasanya lebih lanjut, sudah bergabung dengan Titing Sugiarti dosen fakultas hukum Universitas Pancasila.
More from User
Truk Diduga Rem Blong Hantam Motor dan Warung di Cirebon, Ibu dan Bayi Meninggal Dunia
KompasTV
Penghormatan untuk Lionel Messi, Kaus Raksasa Diterbangkan di Langit Rosario Argentina
KompasTV
Polda Metro Jaya Tolak Seluruh Dalil Roy Suryo, Klaim Miliki Tiga Alat Bukti Sah | KOMPAS PETANG
KompasTV
Polisi Olah TKP Kecelakaan Rombongan Pengantin yang Tewaskan 12 Orang di Indramayu | KOMPAS PETANG
KompasTV
Febrie Adriansyah Segera Ditahan? Mahfud Pertanyakan Kehadiran Tersangka ke Publik
KompasTV
Santri Tewas di Ponpes! Tim Hotman 911 Beberkan 8 Poin Desakan, Minta Kapolres Dicopot
KompasTV
Related Videos
Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan | MELEK HUKUM
KompasTV
Ingin Menikah dengan WNA? Ini Syarat Perkawinan Beda Warna Negara
KompasTV
Melek Hukum - Beda Tipiring dan Pelanggaran
KompasTV
Bagaimana Nasib Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS?
KompasTV
Soal WNI Eks ISIS, Wamenag: Status Hukum WNI Eks ISIS Harus \"Clear\" Dulu
KompasTV
Ini Alasan di Balik Fenomena WNI Pindah Kewarganegaraan
KompasTV