Loading formats...
Hati-hati Peredaran Uang Dollar dan Rupiah Palsu
Description
JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini marak beredar uang dollar palsu. Polres tangerang selatan, senin sore menangkap 8 orang pengedar uang dollar palsu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 150.000 lembar, uang dollar palsu. Uang palsu ini berupa pecahan seratus dollar Amerika Serikat.
Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai dua miliar seratus tiga puluh enam juta rupiah.
Tak hanya mengedarkan uang dollar palsu, ke-8 tersangka juga mengedarkan uang Rp 100.000 palsu. Totalnya mencapai Rp 1,5 juta.
"Uang palsu dolar yang disebarkan adalah dolar US dolar Amerika dan rupiah dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah, tersangka yang berhasil diamankan itu ada 8 orang tersangka kemudian uang palsu yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu sejumlah 150 Ribu US dolar, dalam pecahan 100 US dolar itu sekitar nilainya 2 Miliar rupiah kalo di konfersi kedalam nilai tukar 14 ribu rupiah per dolar Amerika, saat ini terhadap tersangka dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP junto pasal 36 ayat 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman pidananya 15 tahun penjara, terhadap 8 orang tersangka dalam pemeriksaan penyidik dan masih dalam pengembangan atas jaringan mereka, berlangsung sudah 1 tahunan" ujar AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Tangerang Selatan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 150.000 lembar, uang dollar palsu. Uang palsu ini berupa pecahan seratus dollar Amerika Serikat.
Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai dua miliar seratus tiga puluh enam juta rupiah.
Tak hanya mengedarkan uang dollar palsu, ke-8 tersangka juga mengedarkan uang Rp 100.000 palsu. Totalnya mencapai Rp 1,5 juta.
"Uang palsu dolar yang disebarkan adalah dolar US dolar Amerika dan rupiah dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah, tersangka yang berhasil diamankan itu ada 8 orang tersangka kemudian uang palsu yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu sejumlah 150 Ribu US dolar, dalam pecahan 100 US dolar itu sekitar nilainya 2 Miliar rupiah kalo di konfersi kedalam nilai tukar 14 ribu rupiah per dolar Amerika, saat ini terhadap tersangka dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP junto pasal 36 ayat 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman pidananya 15 tahun penjara, terhadap 8 orang tersangka dalam pemeriksaan penyidik dan masih dalam pengembangan atas jaringan mereka, berlangsung sudah 1 tahunan" ujar AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Tangerang Selatan.
Discover more
Keywords & tags
More from this user
06:10
Prabowo Tegaskan Dukungan Bagi Kemerdekaan Palestina Tidak Bisa Ditawar
KompasTV
10:35
Hadiri Harlah PKB, Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Rusak Diperbaiki di Tahun 2027
KompasTV
10:20
Prabowo Soroti Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics di Harlah: Tidak Pantas Nama Saya di Situ
KompasTV
03:01
Tegang! Massa Geruduk Polsek Metro Menteng Pascabentrokan Maut di Jalan Tambak
KompasTV
06:25
Kejagung Terbitkan Sprindik Kasus TPPU Eks Jampidsus, Hotman Mundur Jadi Pengacara
KompasTV
03:02
Menko AHY Kawal Renovasi Sekolah Rusak di Indonesia: Pastikan Fasilitas Semakin Layak!
KompasTV
Related videos
02:23
12 Pengedar Uang Palsu Mata Uang Rupiah dan USD Ditangkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara!
KompasTV
00:46
Mata Uang Rupiah Menguat: Rp 13.935 per Dollar AS
KompasTV
12:36
Hati-Hati Uang Palsu, Pengedar Sasar Pedagang di Pasar Tradisional untuk Edarkan Uang Palsu
KompasTV
02:40
Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Polisi Giat Berpatroli ke Jasa Penukaran Uang
KompasTV
02:38
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang Lansia Diduga Jadi Sasaran Penipuan Uang
KompasTV
01:04
Masyarakat Resah Peredaran Uang Palsu, Bank Indonesia Sosialisasi Ciri Uang Asli dan Perbedaannya
KompasTV