Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
E-Commerce Asing Harus Dirikan Badan Usaha Tetap
B
BeritaSatu
9 Views • Mar 14, 2016
Description
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mematangkan aturan yang mewajibkan e-commerce asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendirikan badan usaha tetap. Pemerintah ingin menggenjot setoran pajak dari bisnis e-commerce yang tengah naik daun.
Keywords & Tags
More from User
00:00
Streaming B1 World
BeritaSatu
00:00
Beritasatu Live Streaming
BeritaSatu
03:04
Golkar Beri Santunan kepada 5.000 Anak Yatim di Depok
BeritaSatu
01:22
Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Mudik dengan Sepeda Motor
BeritaSatu
02:08
Pedagang Parcel Cikini Mengamuk Saat Ditertibkan
BeritaSatu
02:29
Pedagang Tanah Abang Tidak Setuju dengan Rencana Dagang Mobile
BeritaSatu
Related Videos
01:35
Teknologi Blockchain untuk Pembayaran Pajak Diluncurkan
BeritaSatu
01:08
Naikkan Penerimaan Pajak, Ditjen Manfaatkan Teknologi Informasi
BeritaSatu
01:14
Perusahaan Fintech Online Pajak Launching Teknologi Blockchain
BeritaSatu
01:41
Kominfo Janji Evaluasi Persaingan E-Commerce
BeritaSatu
01:22
Teknologi Blockchain untuk Pembayaran Pajak di Indonesia
BeritaSatu
02:55
Pemerintah Ingatkan Wajib Pajak Pribadi dan Badan Laporkan Pajaknya
BeritaSatu