Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Dipenjara Karena Becak Terguling
Description
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Rasilu. Tukang becak itu dinilai bersalah karena terjatuh sehingga penumpangnya belakangan meninggal dunia. Rasilu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, yaitu penumpang becak bernama Maryam. Kala itu, Rasilu menghindari mobil yang hendak menabraknya sehingga becaknya terguling.
Meski PN Ambon sudah memenuhi kaidah hukum formal, putusan itu dinilai tidak memenuhi asas hukum lain, yaitu rasa keadilan dan prinsip lainnya. Pembelaan Rasilu sia-sia. Hakim tetap menyatakan Rasilu bersalah. "Menyatakan Terdakwa Rasilu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis saat membacakan putusan pada 20 Februari 2019.
Keywords & Tags
More from User
Maskapai Garuda Indonesia Kolaborasi Dengan The Goods Dept
Opini.ID
Elon Musk Jadi CEO Dengan Gaji Tertinggi Sepanjang Sejarah
Opini.ID
Bikin Makam Untuk Protes Jalanan Rusak
Opini.ID
UPD Gak Cair, Anggota DPRD Mau Mogok Kerja
Opini.ID
George Clooney Bantu Banjir Como, Italia
Opini.ID
Kartu Nikah Disponsori Redmi?
Opini.ID
Related Videos
Dipenjara Karena Becak Terguling
Opini.ID
#1MENIT | Becak Ayah Antarkan S3
Opini.ID
#1MENIT | Rela Bayar Demi Dipenjara
Opini.ID
#1MENIT | Papa Bakal Tua Dipenjara
Opini.ID
#1MENIT | Gaya Parlente Tukang Bakso
Opini.ID
#1MENIT | Tukang Mainan Dilarang Masuk
Opini.ID