Skip to content

video not played or not found error
click on direct switch

Hosted by Dailymotion. For legal issues: Copyright Center · DMC · Instant Removal

Bikin Mahar Bisa Dipenjara

O
Opini.ID

493 Views • Jul 25, 2019

Description

Bank Indonesia minta masyarakat tidak lagi membuat mahar nikah menggunakan rupiah asli. Sebab itu dianggap berpotensi merusak uang. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, orang yang merusak rupah bisa dikenai denda Rp 1 miliar dan kurungan 5 tahun. Juru bicara Bank Indonesia Onny Widjanarko bilang, rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang harus digunakan secara bijak. Kata dia, uang yang digunakan sebagai mahar rawan rusak apalagi ketika uang itu dibuka satu persatu. Uang bisa lecek bahkan sobek.