Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Berkedok Dukun, Pria Perkosa Pasien
Description
TEGAL, KOMPAS.TV - Seorang wanita terberdaya oleh dukun yang mengaku bisa menghilangkan susuk dan aura negatif. Ironisnya, tindakan pencabulan dilakukan di depan anak korban yang masih kecil.
Inilah Ahmad Saefudin yang mengaku sebagai orang pintar, warga Desa Kaliwungu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Seorang perempuan, warga Desa Tonggara, Kabupaten Tegal, melaporkan Ahmad karena telah mencabuli dirinya. Padahal, tersangka dan korban belum lama kenal.
Kepada korban yang baru dikenalnya, Ahmad mengaku sebagai dukun yang bisa membersihkan aura negatif di tubuh korban. Karena percaya, korban pun menuruti saat diminta melakukan ritual mandi kembang bersama tersangka.
Percaya dengan rayuan Ahmad, korban pun menuruti tersangka untuk mandi kembang bersama. Sehingga, kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk menyetubuhi korban.
Dalam pemeriksaan, terungkap tersangka dua kali menyetubuhi korban. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan oleh Ahmad di depan anaknya yang masih kecil.
Tersangka sempat membela diri, mengatakan bahwa persetubuhannya dengan korban dilakukan atas dasar saling suka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP, tentang pencabulan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
#Pencabulan #Dukun #KabupatenTegal
Inilah Ahmad Saefudin yang mengaku sebagai orang pintar, warga Desa Kaliwungu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Seorang perempuan, warga Desa Tonggara, Kabupaten Tegal, melaporkan Ahmad karena telah mencabuli dirinya. Padahal, tersangka dan korban belum lama kenal.
Kepada korban yang baru dikenalnya, Ahmad mengaku sebagai dukun yang bisa membersihkan aura negatif di tubuh korban. Karena percaya, korban pun menuruti saat diminta melakukan ritual mandi kembang bersama tersangka.
Percaya dengan rayuan Ahmad, korban pun menuruti tersangka untuk mandi kembang bersama. Sehingga, kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk menyetubuhi korban.
Dalam pemeriksaan, terungkap tersangka dua kali menyetubuhi korban. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan oleh Ahmad di depan anaknya yang masih kecil.
Tersangka sempat membela diri, mengatakan bahwa persetubuhannya dengan korban dilakukan atas dasar saling suka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP, tentang pencabulan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
#Pencabulan #Dukun #KabupatenTegal
Keywords & Tags
More from User
49:10
JHT Pensiun dan Korban PHK, Layak Kena Pajak? | BUSINESS TALK
KompasTV
03:57
Momen PM India Narendra Modi Mainkan Angklung Hadiah dari Prabowo
KompasTV
40:20
[FULL] Ade Darmawan Respons Putusan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Jangan Senang Dulu
KompasTV
25:06
[FULL] Debat Yakup Hasibuan Vs Mikhael Sinaga soal Roy Ajukan Praperadilan Kedua | SAPA MALAM
KompasTV
17:49
[FULL] Bung Gita Suwondo Prediksi Argentina Vs Mesir, Siapa Rebut Tiket Perempat Final?
KompasTV
12:54
[FULL Terjemahan] Di Hadapan Komunitas India, Prabowo: Saya Pengagum Narendra Modi
KompasTV
Related Videos
02:13
Polisi: Motif Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur Demi Memuluskan Aksi Penipuan Berkedok Dukun
KompasTV
01:15
Berkedok Pijat Tradisional, Predator Anak Ditangkap Karena Pencabulan Berulang Kali
KompasTV
02:06
Berkedok Dukun, Pelaku Peras Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah
KompasTV
03:00
Sekretaris DPW PKB Jateng: Pelaku Pencabulan Pati Bukan Kiai, Tapi Dukun Cabul
KompasTV
01:54
Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang Marak di Tengah Covid-19
KompasTV
06:44
Praktik Aborsi Berkedok Dukun Pijat
KompasTV