Hosted by Dailymotion. For legal issues: Copyright Center · DMC · Instant Removal
Bebas Plastik di Ibu Kota
T
TempoVideo
6,595 Views • Nov 18, 2022
Description
TEMPO.CO - Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan plastik sekali pakai di Ibu Kota mulai Juli depan tentu perlu didukung. Tapi penerapan kebijakan ini saja tak cukup. Sejumlah upaya lain untuk menekan produksi sampah plastik di seluruh Indonesia perlu terus didorong.
Jika kelak kebijakan ini berhasil diterapkan, Jakarta bisa berkontribusi besar terhadap penurunan jumlah sampah plastik secara nasional. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, masyarakat Ibu Kota memproduksi setidaknya 1.000 ton sampah plastik per hari, atau lebih-kurang 360 ribu ton per tahun. Jumlah itu setara dengan sekitar 11 persen sampah plastik sekali pakai di seluruh Indonesia.
Karena itu, penting untuk memastikan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan ini benar-benar bisa berjalan lancar di lapangan. Bersama-sama, warga wajib menegur penjual toko retail dan pedagang pasar yang masih menggunakan kantong kresek.
Kebijakan pelarangan plastik sekali pakai di Indonesia sudah dimulai sejak empat tahun lalu. Dimulai oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, disusul Pemerintah Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan terakhir Kota Bekasi. Pemerintah Kota Denpasar dan Kota Semarang juga sudah mengenalkan kebijakan ini sejak tahun lalu.
Pentingnya kebijakan ini bagi konservasi lingkungan tak perlu dipersoalkan. Kerap kali kita dengar ada hiu, paus, atau kura-kura yang mati akibat timbunan sampah plastik di perutnya. Sampah plastik sekali pakai memang baru bisa terurai setelah 10-12 tahun. Dampak langsung bagi manusia dari sampah plastik sekali pakai juga tidak sedikit. Menurut Pemerintah Provinsi DKI, penumpukan sampah plastik di aliran air menjadi salah satu penyebab banjir.
Di tingkat internasional, kita adalah penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah Cina. Sebagian besar sampah plastik kita bahkan terbuang ke laut dan mencemari samudra. Indonesia diketahui memproduksi 3,22 juta ton sampah plastik yang tak dikelola setiap tahun. Sebanyak 1,29 juta ton berakhir di laut. Para pakar memperingatkan, jika laju jumlah ini tidak dihentikan, akan lebih banyak plastik daripada ikan di laut pada 2050.
Yang harus disadari, kebijakan pelarangan tas kresek hanya satu dari banyak upaya mengurangi produksi sampah plastik. Kebijakan ini wajib diikuti oleh upaya lain untuk menekan produksi plastik sekali pakai terus membanjiri pasar. Langkah para kepala daerah harus diikuti kebijakan serupa di level nasional.
Di sektor bisnis, gerakan baru ekonomi sirkuler, yang berusaha memastikan tidak ada sampah dari keseluruhan proses produksi barang-barang konsumsi, harus didukung oleh insentif yang menarik dari pemerintah. Insentif serupa bisa diberikan kepada perusahaan yang berusaha membuat plastik yang lebih ramah lingkungan.
Yang lebih penting adalah memastikan kesadaran warga untuk mengurangi penggunaan plastik. Perlu ada pendidikan yang sistematis agar publik memakai kemasan yang lebih ramah lingkungan. Hanya dengan sinergi berbagai pemangku kepentingan, bahaya sampah plastik bisa kita atasi bersama.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel
Jika kelak kebijakan ini berhasil diterapkan, Jakarta bisa berkontribusi besar terhadap penurunan jumlah sampah plastik secara nasional. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, masyarakat Ibu Kota memproduksi setidaknya 1.000 ton sampah plastik per hari, atau lebih-kurang 360 ribu ton per tahun. Jumlah itu setara dengan sekitar 11 persen sampah plastik sekali pakai di seluruh Indonesia.
Karena itu, penting untuk memastikan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan ini benar-benar bisa berjalan lancar di lapangan. Bersama-sama, warga wajib menegur penjual toko retail dan pedagang pasar yang masih menggunakan kantong kresek.
Kebijakan pelarangan plastik sekali pakai di Indonesia sudah dimulai sejak empat tahun lalu. Dimulai oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, disusul Pemerintah Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan terakhir Kota Bekasi. Pemerintah Kota Denpasar dan Kota Semarang juga sudah mengenalkan kebijakan ini sejak tahun lalu.
Pentingnya kebijakan ini bagi konservasi lingkungan tak perlu dipersoalkan. Kerap kali kita dengar ada hiu, paus, atau kura-kura yang mati akibat timbunan sampah plastik di perutnya. Sampah plastik sekali pakai memang baru bisa terurai setelah 10-12 tahun. Dampak langsung bagi manusia dari sampah plastik sekali pakai juga tidak sedikit. Menurut Pemerintah Provinsi DKI, penumpukan sampah plastik di aliran air menjadi salah satu penyebab banjir.
Di tingkat internasional, kita adalah penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah Cina. Sebagian besar sampah plastik kita bahkan terbuang ke laut dan mencemari samudra. Indonesia diketahui memproduksi 3,22 juta ton sampah plastik yang tak dikelola setiap tahun. Sebanyak 1,29 juta ton berakhir di laut. Para pakar memperingatkan, jika laju jumlah ini tidak dihentikan, akan lebih banyak plastik daripada ikan di laut pada 2050.
Yang harus disadari, kebijakan pelarangan tas kresek hanya satu dari banyak upaya mengurangi produksi sampah plastik. Kebijakan ini wajib diikuti oleh upaya lain untuk menekan produksi plastik sekali pakai terus membanjiri pasar. Langkah para kepala daerah harus diikuti kebijakan serupa di level nasional.
Di sektor bisnis, gerakan baru ekonomi sirkuler, yang berusaha memastikan tidak ada sampah dari keseluruhan proses produksi barang-barang konsumsi, harus didukung oleh insentif yang menarik dari pemerintah. Insentif serupa bisa diberikan kepada perusahaan yang berusaha membuat plastik yang lebih ramah lingkungan.
Yang lebih penting adalah memastikan kesadaran warga untuk mengurangi penggunaan plastik. Perlu ada pendidikan yang sistematis agar publik memakai kemasan yang lebih ramah lingkungan. Hanya dengan sinergi berbagai pemangku kepentingan, bahaya sampah plastik bisa kita atasi bersama.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel
More from User
01:50
Cerita Demo Dukung MBG: Bangun Dapur Pakai Duit Pribadi
TempoVideo
01:46
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Gepokan Uang Asing di Sentul
TempoVideo
01:50
Polisi Sita Duit Rp 60 M dari Cafe de'Clan Cipete
TempoVideo
02:22
Peran Tiga Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang
TempoVideo
02:08
Fadli Zon: Gedung Baru Istana Tidak Dibangun di Cagar Budaya
TempoVideo
02:10
Daftar 15 Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-India
TempoVideo
Related Videos
02:14
Pawai Bebas Sampah Plastik
TempoVideo
02:14
Pawai Bebas Sampah Plastik
TempoVideo
03:15
Daging Babi Olahan Dijual Bebas, MUI Kota Serang Protes
TempoVideo
01:17
Razia Miras Oplosan, Polisi Ingin Kota Bekasi Bebas Miras
TempoVideo
01:17
Razia Miras Oplosan, Polisi Ingin Kota Bekasi Bebas Miras
TempoVideo
03:15
Daging Babi Olahan Dijual Bebas, MUI Kota Serang Protes
TempoVideo