Hosted by Dailymotion. For legal issues report at the Copyright Center, report us on DMC, or use the Instant Removal tool.
Abis Mukul Kena Cyduk
Description
Video viral tentang pemotor yang gak diterima ditegur pas naik ke trotoar sampai mukul orang yang merekamnya rupanya berbuntut panjang. Pria itu akhirnya diamankan polisi. Korban pemukulan yang bernama Hinto menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (07/09/2019) lalu. Saat itu dia bersama anak-istrinya sedang berjalan di trotoar hendak menyeberang ke Sarinah.
"Nah pada saat itu setelah menyeberang, saya lepas tangan anak saya karena dia mau jalan di yang jalur kuning. Nah pada saat jalan di jalur kuning, tiba-tiba ada motor nih di belakang nih," kata Hinto di Polres Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (09/09/2019) seperti dilansir Detik.com. Pelaku berinisial HGT (24) kemudian mengerem motornya seketika. Meski tidak menabrak anak korban, tetapi sang anak sudah nangis dibuatnya.
"Nah, anak saya kaget tiba-tiba. Karena mau ngerem mendadak, anak saya mau hampir ketabrak, saya teriak-ya teriaknya agak nggak sopan ya-kita sensor aja ya. Saya teriak karena anak saya langsung menangis saat itu juga," tuturnya. "Terus bapak ini turun, karena keadaan emosi, entah dia nyamperin saya tujuannya untuk apa, saya lewatin aja, lalu saya bilang apa namanya, saya bilang 'lain kali hati-hati'. Saya bilang begitu kan," lanjut Hinto.
Tetapi rupanya HGT tak terima dan mengoceh. Menurut Hinto, pelaku malah lebih galak karena dia tegur. Hinto pun heran dibuatnya.
"Dari situ kan kayaknya bapak ini nggak terima, terus bapak ini bilang 'jangan jadikan alasan, apa, jangan jadikan pembenaran karena ini posisinya di trotoar'. Loh. Saya kaget, kenapa saya yang disalahin jadinya," paparnya. Dari situlah Hinto mengeluarkan HP dan merekam kejadian yang akhirnya jadi viral itu. Polres Jakpus pun bergerak cepat menindak lanjuti video viral itu. Alhasil, HGT ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi. Selain ditilang karena melanggar UU No. 22 tahun 2009 soal aturan berlalu lintas, ia juga dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Untungnya, Hinto memilih untuk berdamai dan mencabut laporannya sehingga HGT gak sampai kena pidana. Makanya pak, kalau udah tahu salah jangan malah galak. Jadi runyam kan, urusannya!
More from User
Maskapai Garuda Indonesia Kolaborasi Dengan The Goods Dept
Opini.ID
Elon Musk Jadi CEO Dengan Gaji Tertinggi Sepanjang Sejarah
Opini.ID
Bikin Makam Untuk Protes Jalanan Rusak
Opini.ID
UPD Gak Cair, Anggota DPRD Mau Mogok Kerja
Opini.ID
George Clooney Bantu Banjir Como, Italia
Opini.ID
Kartu Nikah Disponsori Redmi?
Opini.ID
Related Videos
#1MENIT | Ironi Kelakuan Di Bulan Puasa
Opini.ID
#1MENIT | Tik Tok Kena Blokir
Opini.ID
#1MENIT | Roy Suryo Kena Omel SBY
Opini.ID
#1MENIT | Awas Kena Arrhenphobia
Opini.ID
#1MENIT | Musala Kokoh Kena Tsunami
Opini.ID
#1MENIT | Belanja Online Kena Bea Masuk
Opini.ID